JAKARTA, gerbangdesa.com – Calon presiden Koalisi Persatuan untuk Perubahan(KPP) Anies Baswedan menanggapi tuntutan uji materi pasal UU Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). . Bisa dipastikan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan yang sesuai dengan jiwa konstitusi.
“Saya tetap yakin MK akan memutus sesuai dengan semangat konstitusi, itu saja,” kata Anies di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Anies bungkam saat dimintai tanggapan atas dugaan gugatan yang mengizinkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pada 2024. Ia enggan berspekulasi dan menyerahkan keputusan kepada hakim konstitusi. “Biarlah Pengadilan yang memutuskan,” katanya.
Saat ini, tiga pihak telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan pertama diajukan oleh Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi.
Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai penggugat serta Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Gugatan ketiga diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa dengan pengacara Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.
Pengajuan uji materi ini santer disebut terkait dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang didukung sebagai calon wakil presiden, meski tidak besar. cukup menurut undang-undang. Beberapa jajak pendapat juga mengindikasikan elektabilitas Gibran mulai menanjak.
Gugatan tersebut juga mendapat perhatian dan penolakan dari berbagai pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, misalnya, menilai tuntutan itu salah konstitusi.
Denny menilai Mahkamah Konstitusi akan melanggar norma dan etika konstitusi jika memutuskan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden dikurangi menjadi 35 tahun. Sebab, syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden merupakan open legal policy. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com















