Surya Paloh Menegaskan Tidak Akan Memecat Johnny G Plate Dari Nasdem!

102
ILUSTRASI: Surya paloh tidak akan pecat jhonny g plate

JAKARTA, gerbangdesa.com – Direktur Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menegaskan tidak akan memecat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dari partainya menyusul kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan Johnny. Surya Paloh telah memberikan asas praduga tak bersalah dalam kasus Johnny.

“Mengenai posisi Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem telah mengumumkan bahwa  yang bersangkutan belum diberhentikan sambil menunggu pemeriksaan persidangan atas asas praduga tak bersalah,” kata Surya Paloh dalam sambutannya, Kamis, 18 Mei 2023.

  Surya Paloh pun menegaskan, pihak NasDem sangat menghormati persidangan terhadap Johnny G Plate. Ia juga menegaskan, proses hukum terbuka untuk intervensi pihak manapun.  “Partai NasDem selalu menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Proses hukum ini tidak boleh ada campur tangan politik dan tekanan dari penguasa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Resmi, KPU Ajukan Banding atas Penundaan Pemilu 2024

 Surya Paloh pun mengimbau kepada seluruh kader partai NasDem agar tidak terpancing provokasi akibat peristiwa yang menjebak Johnny Plate. Ia pun meminta  kader partai NasDem untuk fokus memenangkan pemilu 2024 mendatang. “Beritahukan kepada seluruh kader dan  pengurus di semua tingkatan untuk tidak melakukan provokasi apapun terkait kejadian ini. Fokus pada kerja organisasi dan politik partai induk untuk memenangkan pemilu 2024,” ujarnya.

 Sekadar informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan paket infrastruktur pendukung  1, 2, 3, 4, dan 5. Usai interogasi, Johnny Plate langsung mengenakan rompi penjara berwarna pink sambil diborgol. 

Johnny kemudian dibawa  ke sel jaksa agung. “Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik ​​menaikkan status pelaku (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Investigasi Kepala Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).

BACA JUGA:  SHD Maju Pilkada Kalteng, Klaim Daftar Pertama di PDI Perjuangan

Markas Besar, Kuntadi. Selain itu, kata Kuntadi, penyidik ​​dari kejaksaan juga menggeledah rumah dinas Johnny Plate. Lebih lanjut dia mengatakan, Johnny Plate akan ditahan penyidik ​​selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba (Ruta) cabang Kejaksaan.

“Kami akan terus memantau hasil penyelidikan ini  untuk melihat apakah kasus ini dapat ditindaklanjuti atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil asesmen rinci hasil pemeriksaan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian  negara dari proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

 “Kerugiannya sekitar  8 triliun rupiah lebih ya. Jadi harus kita jelaskan kepada saksi dan pelaku, termasuk  tersangka yang kita sebutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu. Rubah di Sumeda.

(*/ary)

dilansir dari: viva.com