JAKARTA, gerbangdesa.com – Direktur Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menegaskan tidak akan memecat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dari partainya menyusul kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan Johnny. Surya Paloh telah memberikan asas praduga tak bersalah dalam kasus Johnny.
“Mengenai posisi Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem telah mengumumkan bahwa yang bersangkutan belum diberhentikan sambil menunggu pemeriksaan persidangan atas asas praduga tak bersalah,” kata Surya Paloh dalam sambutannya, Kamis, 18 Mei 2023.
 Surya Paloh pun menegaskan, pihak NasDem sangat menghormati persidangan terhadap Johnny G Plate. Ia juga menegaskan, proses hukum terbuka untuk intervensi pihak manapun. “Partai NasDem selalu menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Proses hukum ini tidak boleh ada campur tangan politik dan tekanan dari penguasa,” ujarnya.
 Surya Paloh pun mengimbau kepada seluruh kader partai NasDem agar tidak terpancing provokasi akibat peristiwa yang menjebak Johnny Plate. Ia pun meminta kader partai NasDem untuk fokus memenangkan pemilu 2024 mendatang. “Beritahukan kepada seluruh kader dan pengurus di semua tingkatan untuk tidak melakukan provokasi apapun terkait kejadian ini. Fokus pada kerja organisasi dan politik partai induk untuk memenangkan pemilu 2024,” ujarnya.
Sekadar informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Usai interogasi, Johnny Plate langsung mengenakan rompi penjara berwarna pink sambil diborgol.
Johnny kemudian dibawa ke sel jaksa agung. “Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik ​​menaikkan status pelaku (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Investigasi Kepala Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Markas Besar, Kuntadi. Selain itu, kata Kuntadi, penyidik ​​dari kejaksaan juga menggeledah rumah dinas Johnny Plate. Lebih lanjut dia mengatakan, Johnny Plate akan ditahan penyidik ​​selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba (Ruta) cabang Kejaksaan.
“Kami akan terus memantau hasil penyelidikan ini untuk melihat apakah kasus ini dapat ditindaklanjuti atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil asesmen rinci hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.
“Kerugiannya sekitar 8 triliun rupiah lebih ya. Jadi harus kita jelaskan kepada saksi dan pelaku, termasuk tersangka yang kita sebutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu. Rubah di Sumeda.
(*/ary)
dilansir dari: viva.com