GERBANGDESA.COM LOMBOK TIMUR- Usai menjalani masa tahanan selama satu tahun penjara karena menjadi narapidana (Napi) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepala Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial MAR, ingin kembali memimpin desanya. Namun disayangkan, warga menolak bahkan kantor desa disegel dan ditutup.
“Menurut informasinya, warga tidak menginginkan desa nyiur tebel ini dipimpin oleh mantan narapidana TPPO,” ucap Ketua Badan Permusyawaratan Desa Nyiur Tebel, Wildan, dikutip dari Tribun Lombok, Jumat 24 Mei 2024.
Wildan menjelaskan, warga desa yang meluapkan kekeselannya tidak hanya menutup kantor desa menggunakan kayu. Bahkan, mencorat-coret kantor tersebut.
“Warga sebenarnya menginginkan agar kades mantan napi mengundurkan diri karena tersebut kasus TPPO, namun setelah bebas justru kembali bekerja sebagai kades, inilah sumber terjadinya penyegelan kantor desa,” ujarnya.
Hingga kini, lanjutnya, kantor desa tetap tidak mau dibuka oleh warga sebelum kepala desa Nyiur Tebel datang sendiri menemui masyarakat desa.
“Sekarang kadesnya tidak berani menampakan diri untuk menemui warganya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Lombok Timur Salmun Rahman membenarkan bahwa kades Nyiur Tebel pernah divonis satu tahun penjara.
Namun, hukumannya kurang dari satu tahun. Berdasarkan aturan, kata dia, kades tersebut tidak dicopot dari jabatannya karena tidak memenhi minimal hukuman lima tahun penjara.
“Masyarakat memang tidak salah datang untuk mempertanyakan kenapa mantan napi bisa menjabat sebagai kades lagi. Maka kami di DPMD perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Untuk memberikan pemahaman kepada warga desa, lanjutnya, Dinas PMD dalam waktu dekat akan menggelar mediasi menyikapi persoalan tersebut.
“Kita akan melakukan mediasi kedua lagi nanti di Kantor Camat. Baru nanti hasilnya seperti apa kita sampaikan ke Pj Bupati,” janjinya.
Kades Nyiur Tebel MAR mengungkapkan bahwa dia sudah dinyatakan bebas bersyarat. Dirinya tak dipecat lantaran divonis satu tahun.
“Sesuai aturan, jadi saya hanya kena pasal 55. Hanya ikut serta saja. Dan menurut aturan juga bahwa saya tidak bisa dipecat atau mundur dari jabatan karena hanya menjalani hukuman satu tahun saja,” ujarnya. (*)