GERBANGDESA.COM, Sampit Peredaran narkotika di Kota Sampit kembali terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 3,94 gram bruto. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SP (24), seorang ibu rumah tangga, dan MS (46).
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (15/6/2026) pagi di kawasan Jalan Rahadi Usman Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dari tangan SP, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,49 gram bruto. Sementara pada sore harinya, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengamankan MS di sebuah rumah di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 3,45 gram bruto.
Kapolres Kotim melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, kedua pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi berbeda.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya dilakukan penindakan terhadap para terduga pelaku,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Edy, seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak lingkungan setempat.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kotim,” tegasnya. (hmn/fin)















