Resmi, KPU Ajukan Banding atas Penundaan Pemilu 2024

JAKARTA, gerbangdesa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna dalam keterangannya menyampaikan, seluruh persyaratan banding sudah lengkap, dan KPU sudah menerima akta permohonan banding.

KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Kami sudah sampaikan lebih awal dari batas akhir pengajuan banding tanggal 16 Maret,” ujarnya di Gedung PN Jakarta Pusat yang dilansir melalui suarasurabaya.net, Minggu 12 Maret 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya sudah selesai menyusun memori banding untuk ‘melawan’ putusan pengadilan tingkat pertama.

Menurut Hasyim, KPU tidak bisa membiarkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk menunda Pemilu yang akan dilaksankan 2024 mendatang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan partai PRIMA dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.

Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. (*)

Sumber : Suara Surabaya

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post