Kemenkeu Sebut Alami Kerugian PNBP Sekitar 650 Miliar Jika Penerapan SIM Seumur Hidup

JAKARTA, gerbangdesa.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan potensi kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerapan SIM seumur hidup bisa melebihi Rp 650 miliar.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo menjelaskan, penerimaan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total penerimaan SIM. Sedangkan 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

Jadi, dengan penerapan SIM seumur hidup, PNBP perpanjangan 60 persen bisa hilang.

“Data 2022, (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp 650 miliar, setahun,” kata Wawan di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7). Dia mengingatkan, dampak hilangnya PNBP akibat perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan. Namun, polisilah yang akan menerima pukulan.

“Rp 650 miliar itu untuk operasional mereka. Jadi dari sisi polisi, mereka akan kehilangan dana operasional,” jelas Wawan. Pada kesempatan lain, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya akan tetap mengkaji peran SIM, apakah itu kebutuhan pokok atau layanan tambahan.

Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati masyarakat yang memiliki akses kendaraan bermotor. “Ini layanan tambahan yang tidak dinikmati semua orang. Jadi biaya penerbitan kartu SIM masih wajar,” kata Isa seperti dikutip Antara.

Di sisi lain, Isa mengungkapkan pemerintah juga mempertimbangkan untuk membebaskan PNBP dari penerbitan SIM. Namun hingga saat ini penerimaan SIM masih dibutuhkan oleh negara untuk pembangunan.

Kendati demikian, Isa mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait SIM PNBP. Pemerintah, kata dia, juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai prosedur.

“Nanti kami akan diskusikan dengan pihak kepolisian, apakah bisa mengurangi PNBP dari SIM ini atau bahkan menghilangkannya”, jelas Isa.

Pembicaraan tentang SIM seumur hidup muncul setelah seorang warga bernama Arifin Purwanto. Pengacara mempelajari materi tentang aturan perpanjangan SIM setiap 5 tahun. Yang diuji adalah pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan karena harus memperbaharui SIM secara berkala setiap lima tahun. Sidang uji materil digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Mei lalu.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya punya SIM, setelah itu 5 tahun lagi saya perbarui yang kedua. Nomor urut ini berbeda Yang Mulia. Tidak ada kepastian hukum di sini dan kalau terlambat semuanya harus mulai lagi dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mengutip laman resmi MK. dikutip Jumat (12/5).

Dalam permohonannya, Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian lembaga mana. (*/ary)

sumber : cnnindonesia.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post