Jumat, Maret 21, 2025

Rekam Jejak Perjalanan Pejabat bisa Terpantau di E-Perjadin

Date:

Share post:

JAKARTA, gerbangdesa.com – Guna meningkatkan pelaksaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan transparan terutama dalam pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan telah meluncurkan sistem Elektronik Perjalanan Dinas atau E-Perjadin.

“Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi yang dikutip dari Antara, Senin 21 Agustus 2023.

Dalam keterangan resminya, Heru menjelaskan, E-Perjadin menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.

BACA JUGA:  Kalapas Sampit Tinjau Distribusi Gas Keperluan Dapur

Selain itu, lanjutnnya, E-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. E-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel dan perbankan.

Heru menambahkan, e-Perjadin juga mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.

Di samping itu, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi (e-audit) dan rekam jejak tercatat pada sistem, karena berbasis data analitik.

BACA JUGA:  Penjelasan Gempa 5,8 Magnitudo Yogyakarta Dini Hari

Dengan demikian, sambungnya, pelaksana perjalanan dinas bisa mendapatkan kepastian penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana.

“Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas,” pungkasnya. (*)

Artikel Lainnya

Pabrik Memilih Tutup, Harga TBS Sawit Per Kilo Menukik Tajam

Gerbang Desa - Sejak adanya kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) berdampak pada penutupan sejumlah pabrik khususnya...

Sidoarjo Launching 9 Desa Digital dan 3 Wilayah Blank Spot

GERBANGDESA.COM, SIDOARJO – Guna pemerataan akses di daerah terpencil, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo launching 9 desa digital dan tiga...

Seorang Nenek Dianiaya Tetangganya Sendiri di Gowa

SULSEL, gerbangdesa.com - Seorang nenek berinisial NN (70) dianiaya tetangganya berinisial EE (43) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan...

Kemendes PDTT Rintis Program Kader Digital Desa Cerdas

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membekali 3000 orang melalui Bimbingan Teknis...
error: Content is protected !!