GERBANGDESA.COM JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti soal perbedaan perlakuan yang diterima warga asing dengan pribumi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Seperti yang terjadi dengan warga RT 05 Pemaluan, Kaltim, Mereka di ultimatum dan diminta segera robohkan rumahnya, karena dinilai pendirian rumah-rumah tersebut dianggap ilegal.
“Sikap pemerintah pada warga lokal ini jadi pertanyaan kita bersama. Sementara itu, pemerintah justru memberi hak istimewa bagi warga asing,” ujarnya dikutip dari unggahannya di X, Rabu 13 Maret 2024.
Selain itu, Said Didu yang salah satu Juri Bicara Paslon Anies-Cak Imin ini juga menyoroti keistimewaan lain yang didapat orang asing. Misalnya Hak Guna Bangunan (HGB) 190 tahun. Hal itu sepertinya berbanding terbalik, justru warga asli lokal yang telah lama bermukim di IKN terusir.
“Sementara warga asing yang jelas-jelas tidak punya hak apapun di undang ke IKN dengan berbagai fasilitas seperti: HGB 190 tahun, bebas pajak, visa bebas 10 tahun tapi rakyat sendiri diusir,” sindirnya.
Diketahui, pembongkaran rumah warga itu karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
Warga kini khawatir. Nasib mereka seperti warga di Pulau Rempang, Kota Batam, 7 September tahun lalu yang digusur karena investasi.