GERBANGDESA.COM, SAMPIT – Usai sudah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Serambut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, usulan yang dianggap skala prioritas di musyawarah tersebut mengarah pada infrastruktur desa. Pembangunan yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2024 itu khusus menggunakan Dana Desa Serambut.
Kepala Desa Serambut Migran mengatakan, tahapan-tahapan sudah dilakukan mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas dan menyepakati berbagai usulan warga desa hingga finalisasi melalui Musrenbangdes.
“Hanya saja, pada saat musrenbangdes itu ada dua usulan yang telah disepakati yakni, hasil musrenbangdes yang bisa didanai menggunakan Dana Desa, dan hasil Musrenbangdes yang hanya bisa didanai oleh pihak ketiga,” ucap Migran pada saat Musrenbangdes di Balai Pertemuan Desa Serambut, Selasa 3 Oktober 2023.
Mengenai usulan prioritas yang didanai melalui pihak ketiga, lanjutnya, akan disampaikan dan diperjuangkan kembali di tingkat Kecamatan Pulau Hanaut, di mana kegiatan tersebut rencananya diadakan pada Januari-Pebruari 2024.
“Untuk hasil Musrenbangdes yang didanai Dana Desa tahun anggaran 2024, kami telah disepakati bersama ada 11 jenis kegiatan usulan prioritas, semuanya bidang pembangunan infrastruktur di desa,” ujar Migran yang menjabat Kepala Desa Serambut ini sudah dua periode ini.
Berikut 11 jenis kegiatan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 diantaranya,
- Pemeliharaan jalan desa di RT 10
- Pemeliharaan jembatan desa di RT 10
- Pemeliharaan jalan SDN Inpres di RT 04
- Pemeliharaan jalan handil-sawang dengan panjang 1000 meter
- Pemeliharaan jalan usaha tani panjang 5000 meter
- Pemeliharaan saluran irigasi panjang 50000 meter
- Pembangunan jembatan di RT 01
- Pembangunan jembatan titian handil-sepakat
- Pembangunan jembatan titian jalan di serambut kecil
- Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa panjang 5100 meter
- Pembinaan lapangan sepakbola di serambut kecil
Sementara itu, Camat Pulau Hanaut yang diwakilkan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dedy Agung Prasetyo menambahkan, usulan melalui Musrenbangdes ini harus menyesuaikan dengan visi misi kepala desa selama 6 tahun menjabat yang tertuang melalui RPJMDes.
“Semua usulan yang telah disusun oleh Tim RKPDes itu harus sesuaikan dengan RPJMDes kepala desa,” ujarnya dihadapan para ketua RT/RW, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat yang hadir di balai pertemuan desa setempat.
Dedy juga menyampaikan bahwa usulan yang telah dibahas dan disepakati bersama pada saat Musrenbangdes TA 2024 itu tetap mengacu pada aturan lama. Sebab, kata dia, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
“Jika aturan ada perubahan untuk menyesuaikan PMK terbaru, tentunya pihak desa akan merubah lagi melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang jelas, kami masih menunggu aturan baru tersebut,” pungkasnya. (fin)