PTSL 2026 Masuk Desa Karangjambu, Warga Didorong Amankan Hak Tanah

GERBANGDESA.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali digulirkan pemerintah pada 2026 dan menyasar Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.

Kepala Desa Karangjambu, Tri Suhesti Pusparini, menyebut program ini sebagai momentum penting bagi warga untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah yang sah dan diakui negara,” ujarnya.

Secara nasional, PTSL merupakan program strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Di Kabupaten Kebumen, program ini menyasar sekitar 90 desa di 12 kecamatan, termasuk Karangjambu.

Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh bidang tanah terdata dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Tri Suhesti menegaskan, pelaksanaan PTSL sangat relevan bagi warganya yang sebagian masih menggunakan bukti kepemilikan tradisional seperti girik, letter C, atau sekadar penguasaan turun-temurun.

“Kondisi ini rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari jika tidak segera disertifikatkan,” katanya.

Ia menilai PTSL menjadi solusi konkret untuk menekan potensi konflik agraria di tingkat desa.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Sertifikat bisa dimanfaatkan sebagai akses permodalan melalui lembaga keuangan, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga,” jelasnya.

Pemerintah desa pun aktif mendorong partisipasi masyarakat agar manfaat program ini dapat dirasakan secara luas.

Dalam pelaksanaannya, warga diminta melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, serta SPPT PBB terbaru, dan memasang tanda batas lahan.

“Peran aktif masyarakat sangat menentukan kelancaran program ini, mulai dari pendataan hingga penerbitan sertifikat,” tegas Tri Suhesti.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah desa dan pendampingan ATR/BPN, PTSL 2026 diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendorong pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera. (*)

Sumber: karangjambu.kec-sruweng.kebumenkab.go.id

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post