GERBANGDESA.COM MAJALENGKA – Pada November mendatang akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Mengacu pada Undang-Undang Desa, seluruh kepala desa harus bersikap netral dan tidak boleh berpolitik praktis apalagi sampai terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.
Demkian disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, dikutip dari tribunjabar.id, Minggu 26 Mei 2024.
“Jika melihat UU Desa maka kades ini harus netral, tidak boleh berpolitik, dan tidak boleh mendukung salah satu calon,” kata Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di kantor wakil rakyat di Jalan KH Abdul Halim.
Dasim mengatakan, netralitas kepala desa dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 menjadi perhatian utama dan siap akan menindaklanjuti jika terbukti tidak netral dan mendukung salah satu calon baik di Pilgub Jabar maupun Pilbup Majalengka.
“Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Majalengka apabila menemukan kepala desa yang tidak netral di pilkada,” tegas Dasim.
Wakil rakyat ini juga menyoroti fenomena sejumlah kepala desa yang menyatakan dukungannya kepada bakal calon kepala daerah di Majalengka.
Disamping itu, Dasim juga mewanti-wanti para kepala desa jangan sampai melanggar amanat UU Desa untuk menjaga netralitasnya dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.
“Netralitas ini harus dijaga oleh para kepala desa se-Kabupaten Majalengka, karena merupakan amanat UU Desa,” pungkasnya. (*)