JAKARTA, gerbangdesa.com – Polisi akhirnya menangkap si kembar sebagai tersangka penipuan reseller iPhone, Rihana-Rihani. Hal itu diungkapkan Dirjen Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol Hengki Haryadi.
“Rihana dan Rihani baru ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023. Penangkapan dilakukan di Perumahan M Town Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Namun, dia tidak merinci kronologi penangkapan tersebut. Dia hanya mengatakan akan ke Polda Metro Jaya. Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh.
“Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, anak kembar Rihana-Rihani yang melakukan perbuatan curang hingga menyebabkan beberapa reseller iPhone merugi hingga Rp 35 miliar telah ditetapkan sebagai tersangka. “Di Polda, (si kembar) sudah jadi tersangka,” kata Dirjen Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Juni 2023.
Sekadar informasi, seorang bandar mengaku ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal sebagai si kembar berinisial R dan R. Ia merugi hingga Rp 35 miliar.
Salah satu korban bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp 5,8 miliar. Ia menjadi reseller membeli iPhone untuk si kembar. Pembayaran dilakukan berdasarkan pesanan sebelumnya. Awalnya, transaksi berjalan lancar, namun pada November 2021 prosesnya mulai mandek.
“Pesanan kami dari November 2021 hingga Maret 2022 sebesar Rp 5,8 miliar hingga saat ini belum terkirim. Begitu pula untuk korban lainnya, transaksi yang terjadi antara Oktober 2021 hingga Maret 2022, dengan estimasi total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar,” ujarnya. kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023. (*/ary)
sumber : viva.com