170 Sopir Adukan PT MDP ke DPRD Kotim, Komisi III Hasil Pemeriksaan 14 Hari

GERBANGDESA.COM, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan antara para sopir dengan PT Marga Dinamik Perkasa (MDP). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan sekitar 170 sopir yang mengadukan persoalan hubungan kerja dengan perusahaan bergerak di bidang CPO tersebut.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim itu dihadiri manajemen PT MDP, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Disnakertrans Kotim, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotim. Pertemuan berlangsung dinamis dengan beragam pandangan, baik dari pihak sopir, perusahaan, maupun unsur pemerintah dan legislatif.

Dadang Siswanto yang juga legislator Fraksi PAN dari Dapil II Baamang–Seranau mengatakan, pihaknya menghimpun seluruh aspirasi agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara objektif dan terukur.

“Beragam pendapat dan aspirasi sudah didengarkan. Mulai dari Pengawas Tenaga Kerja Provinsi, Disnaker Kabupaten, Komisi III, pihak perusahaan, dan terutama para sopir. Maka kita harus mengambil langkah penyelesaian yang jelas dan terarah,” ujarnya, kepada sejumlah awak media usai rapat paripurna, Senin (10/11/2025).

Dari hasil pembahasan, Komisi III bersama peserta rapat menyepakati sejumlah poin penting:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi diminta melakukan pemeriksaan dan analisa terkait persoalan hubungan kerja antara sopir dan pihak perusahaan.
  2. Hasil pemeriksaan tersebut harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 14 hari.
  3. Hasil analisa kemudian dilimpahkan kepada Disnakertrans Kotim untuk difasilitasi melalui proses mediasi.
  4. Mediasi diarahkan untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak: sopir dan pihak perusahaan, dengan harapan tercapai solusi yang adil dan saling menguntungkan.
  5. Perkembangan penanganan kasus wajib dilaporkan kembali kepada Komisi III DPRD Kotim sebagai bentuk fungsi pengawasan.

Dadang menegaskan bahwa penyelesaian harus mengutamakan keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan sopir.

“Perusahaan bisa berjalan karena ada sopir. Sopir pun bekerja dan mendapat penghasilan karena ada perusahaan. Jadi harus saling menguatkan dan jangan sampai ada yang dirugikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III juga menegaskan penerapan regulasi soal tes narkoba di lingkungan perusahaan.

“Ini sekaligus sosialisasi. Setiap perusahaan wajib melaksanakan tes anti narkoba secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali,” kata Dadang.

Ia menambahkan, akan ada RDP lanjutan untuk membahas materi lain di luar isu inti hubungan kerja sopir dan perusahaan.

Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus memantau proses penyelesaian persoalan tersebut hingga menghasilkan keputusan final yang dapat diterima semua pihak. (fin/nrl)

Related Post