GERBANGDESA.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua pria berinisial K (29) dan R (25) karena menjual obat keras ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir Antara, Sabtu (9/9/2023), peredaran obat keras tersebut diduga berasal dari toko milik K di kawasan Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi Kelapa Gading menangkap pria berinisial R di Jalan Pegangsaan Dua pada Sabtu, 2 September sekitar pukul 23.20 WIB, kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Herlambang Sagala, Jumat, saat mengungkap kasus tersebut ke polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 8/9).
Kedua pelaku K dan R ditangkap karena membawa obat keras tanpa izin atau keahlian kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Narkoba tersebut diamankan personel Polsek Kelapa Gading sebagai barang bukti.
“Kami juga menyita satu klip plastik transparan berukuran kecil dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut sebesar Rp 775 ribu,” kata Vokky.
Obat keras yang didistribusikan K dan R antara lain Tramadol (100 butir), Trihexyphenidyl (40 butir), Hexymer (964 butir), Atarax (5 butir), Merlopam (5 butir) dan Esiligan (7 butir), Alprazolam (1 butir). ) dan Prohiper (1 poin). Narkoba tersebut dibawa R dari Halte K di kawasan Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Vokky, K memperdagangkan narkoba tersebut ke Jakarta Utara melalui R. R dan kemudian membawa barang tersebut ke Jalan Pegangsaan Dua, namun kendaraan yang dibawanya dihentikan oleh Satreskrim Polsek Kelapa Gading pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi yang telah membawa. operasi penciptaan kondisi pada Sabtu (2/9).
Setelah itu, polisi menanyakan asal usul obat tersebut dan R mengaku bekerja sama dengan K yang berdomisili di Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Selama dua bulan terakhir mereka memperdagangkan narkoba tersebut kepada generasi muda di kawasan Jakarta Utara.
“Saya kerja saja, sebulan digaji Rp 800.000. Yang beli kebanyakan anak muda, tapi seragam sekolah tidak saya kasih,” kata R.
Vokky mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan nama-nama tersangka lain dalam kegiatan peredaran obat keras ilegal ini. K dan R ditahan di sel Polsek Kelapa Gading untuk keperluan penyidikan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*/ary)
sumber : detik.com