GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sekitar 28 tahun (1997-2025) PT Swadaya Sapta Putra (SSP) bergerak dj perkebunan kelapa sawit beroperasional di wilayah Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Selama itu, perusahaan tersebut diduga tidak pernah merealisasikan sepersen pun plasma 20% kebun sawit terhadap warga Desa Barunang Miri yang berjumlah kurang lebih 500 kepala keluarga.
Demikian disampaikan Kepala Desa Barunang Miri Subli pada saat pertemuan antara pemerintah desa dengan warga di balai pertemuan desa setempat, Selasa pagi (1/7/2025).
Menurutnya, pihaknya selaku pemdes sudah acapkali menggelar pertemuan atau mengadakan mediasi dengan perusahaan SSP. Akan tetapi, kata Subli, selalu menemui jalan buntu.
“Kami pernah dijanjikan akan diberikan plasma 20 persen, Alhamdulillah, sampai sekarang ingkar janji, kata pihaknya perusahaan pengambil kebijakan adalah bos di jakarta,” ujar ujarnya dihadapan warga yang hadir di pertemuan tersebut.
Kalimat kebijakan hanya dari bos perusahaan di Jakarta inilah, lanjut Subli, menjadi senjata andalan PT SSP untuk mempersulit warga desa Barunang Miri mendapatkan hak-haknya yakni plasma 20% tersebut.
“Dua puluh tahun seakan-akan kami ini dibodohi, satu pohon pun tidak ada untuk masyarakat desa, sementara perusahaan memakai tanah di wilayah desa sudah puluhan tahun,” ucapnya dengan nada berapi-api dihadapan warganya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barunang Miri Muhtar menambahkan, tuntutan kewajiban plasma 20 persen dari perusahaan merupakan mutlak karena sesuai aturan berlaku.
“Aturannya sudah sangat jelas, setiap perusahaan skala besar wajib menyalurkan plasma 20 persen kepada penduduk yang ada di wilayah perusahaan,” katanya.
Dia juga menegaskan, pertemuan pada Selasa pagi ini merupakan puncak kesekian kalinya yang diadakan oleh pemerintah desa dengan warga, terutama membahas tuntutan plasma 20% kepada PT SSP yang telah puluhan tahun operasional di Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean.
“Jangan salahkan jika masyarakat desa melakukan aksi demo damai menutup jalan karena tuntutan kewajiban plasma 20 persen tidak pernah direalisasikan sampai sekarang,” tandasnya. (fin/fin)















