JAKARTA, gerbangdesa.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1444 H pada umumnya barang-barang kebutuhan pokok akan mengalami penaikan secara signifikan dan berdampak inflasi. Salah satunya, tarif air minum PDAM.
Sebelum ada penaikan, Presiden Joko Widoda menyampaikan terkait tarif air minum tersebut, agar pemerintah daerah jangan seenaknya secara tiba-tiba menaikkan tarif melainkan dilakukan bertahap.
“Yang diatur pemerintah daerah seperti air minum, ini Bapak Presiden menyampaikan tarif air minum jangan naik tiba-tiba tinggi sekali untuk mengejar keuntungan karena rugi mungkin, tapi naiknya bertahap supaya masyarakat tidak kaget, beradaptasi,” ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rakor pengendalian inflasi yang dilansir dari cnbcindonesia.com, Selasa 28 Februari 2023.
memang secara aturan, lanjutnya, penetapan tarif air minum menjadi kewenangan setiap kepala daerah. Hal itu telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mengatur penerapan tarif yang ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan usulan direksi dan telah disetujui dewan pengawas.
Guna menghadapi momen musiman itu, menurut Tito, pemerintah pusat akan melakukan intervensi terhadap barang-barang terutama yang dapat diatur oleh pemerintah misalnya, elpiji, BBM hingga harga tiket transportasi.
Yang menjadi perhatian khusus, lanjutnya, mengenai harga tiket pesawat. Untuk pengendaliannya, kata Tito, pihaknya akan mengadakan rapat khusus supaya harga avtur bisa ditekan.
Disamping itu, tambah Tito, pemerintah pusat juga akana memfokuskan pengendalian harga tarif listrik, produk pangan seperti beras maupun minyak goreng.
“Untuk barang-barang komoditas itu akan diturunkan harganya dalam waktu dekat,” janjinya. (*)
Editor : Arifin
Sumber : CNBC Indonesia