GERBANGDESA.COM, Sampit – Pekerjaan pelebaran jalan dan pembangunan siring di RT 3 dan RT 4 Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi sorotan warga setempat. Proyek yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan belum rampung pengerjaannya.
Permasalahan ini awalnya dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terantang Hilir setelah menerima keluhan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Kotim Halikinnor memerintahkan Inspektorat Kotim untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan di lapangan.
Warga menilai pembangunan yang seharusnya selesai tepat waktu dan sesuai rencana justru terlihat tidak maksimal. Bahkan sebagian warga menduga anggaran proyek tersebut telah habis karena pekerjaan baru mencapai sekitar 80 persen. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kualitas pembangunan tidak akan optimal.
Pada Selasa (11/11/2025), Kepala Desa Terantang Hilir Abdul Muhid bersama Camat Seranau Dwi Kushendro dan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Rahmah melakukan pertemuan di Kantor Desa Terantang Hilir. Pertemuan tersebut digelar untuk merespons perkembangan dan menyusun langkah penyelesaian.
Dalam pertemuan itu, Rahmah menyampaikan bahwa Inspektorat memberikan tenggat waktu 60 hari sejak pemeriksaan dilakukan untuk mengembalikan kelebihan atau ketidaksesuaian penggunaan dana jika ditemukan pelanggaran.
“Jika dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka perkara ini akan dinaikkan ke pemeriksaan khusus atau ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Abdul Muhid menjelaskan bahwa perbedaan data panjang pembangunan jalan terjadi saat pelaksanaan. Menurutnya, perencanaan awal hanya untuk pelebaran jalan dua meter dan pembangunan siring sepanjang 194 meter. Namun, dalam proses pengerjaan, panjangnya bertambah menjadi 264 meter.
“Anggaran yang disepakati hanya Rp194 juta. Tetapi demi memenuhi kebutuhan dan keinginan warga RT 3 dan RT 4, kami tetap melanjutkan pekerjaan,” ujar Muhid. Ia juga menegaskan bahwa pengerjaan tersebut belum benar-benar selesai, namun progresnya hampir tuntas.
“Kalau saya perkirakan, yang belum dikerjakan sekitar 5 persen saja,” tambah Muhid, menepis anggapan warga bahwa proyek tersebut terhenti.
Inspektorat akan terus mengawasi proses penyelesaian pembangunan sekaligus melakukan audit penggunaan dana. Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, tanpa merugikan kepentingan masyarakat desa. (fin/fin)















