Ratusan Desa di Kotim Belum Tutup Kas, Ninuk: Ini Kewajiban, Bukan Hal Baru

GERBANGDESA.COM, Sampit – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur, Ninuk Muji Rahayu, menyoroti masih rendahnya kepatuhan desa dalam menyelesaikan penutupan kas dan penyusunan RAPBDes.

Dari total 168 desa, baru sekitar 30 desa yang menuntaskan kewajiban tersebut sejak dirinya mulai menjabat pada Februari lalu.

“Ini sudah kami laksanakan sejak saya masuk Februari, tapi realisasinya masih sangat minim,” tegasnya pada saat ditemui wartawan gerbangdesa.com diruang kerjanya, (15/4/2026).

Ia menekankan bahwa penutupan kas seharusnya menjadi pekerjaan rutin yang selesai setiap akhir tahun, tepatnya 31 Desember.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar desa belum menjalankan kewajiban tersebut tepat waktu.

“Ini kewajiban, bukan hal baru. Harusnya bisa diselesaikan tanpa kendala berarti,” ujar Ninuk dengan nada tegas.

Melihat kondisi itu, DPMD Kotim langsung mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim dari bidang Pembangunan dan Keuangan Desa (PKD).

Tim tersebut ditugaskan untuk mendata sekaligus membina desa-desa yang belum melakukan penutupan kas maupun penyusunan RAPBDes.

“Kami petakan desa mana saja yang belum, lalu kami turunkan tim untuk pendampingan langsung,” jelasnya.

Pembinaan difokuskan di sejumlah kecamatan yang memiliki tingkat keterlambatan tinggi, seperti Bukit Santuai, Antang Kalang, dan Parenggean.

Bahkan selama bulan Ramadan, tim tetap bergerak ke lapangan untuk mempercepat proses.

Hasilnya, dari sebelumnya 136 desa yang tertinggal, kini tersisa 29 desa yang masih dalam pembinaan intensif.

“Kami terus evaluasi dan monitoring hampir satu bulan terakhir, progresnya mulai terlihat,” katanya.

Meski demikian, Ninuk mengaku belum sepenuhnya mengetahui akar persoalan yang dihadapi desa.

Ia berencana turun langsung untuk menggali permasalahan secara mendalam.

“Saya ingin tahu langsung, sebenarnya kendala mereka di mana. Karena ini pekerjaan rutin, seharusnya tidak jadi hambatan setiap tahun,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi serius jika penutupan kas tidak dilakukan tepat waktu.

Desa yang belum menyelesaikan administrasi tersebut secara otomatis tidak dapat mengajukan pencairan anggaran, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

“Dampaknya jelas, dana tidak bisa cair. Ini akan menghambat pembangunan desa. Ke depan, saya minta kepala desa lebih tertib administrasi dan segera koordinasi jika ada kendala, termasuk terkait perubahan aplikasi SISKEUDES,” pungkasnya.

Untuk catatan, pada Rabu (15/4/2026) sebanyak 30 desa yang mengalami permasalahan tersebut telah dipanggil untuk menggelar rapat.

Kegiatan itu dipusatkan di Aula Mahaga Lewu Kantor DPMD Kotim yang dibuka langsung melalui Sekretaris dan didampingi Kepala Bidang PKD. (fin/fin)

.

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post