Sabtu, Februari 15, 2025

PNS di Kotim Didakwa atas Pelecehan Seksual Terhadap Siswi Magang

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Saat melakukan Praktik Kerja Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) di Kantor Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, selama 5 bulan seorang siswi SMK mendapat pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelecehan seksual terhadap siswi SMK terjadi pada Selasa pagi 14 Januari 2025, ketika suasana dalam kantor sepi karena pegawai lainnya di dalam kantor tempat siswi magang masih belum semuanya datang.

Informasi dihimpun gerbang desa, pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK itu berinisial YF dan merupakan pegawai negeri. Bahkan pada Mei 2025 akan memasuki purna tugas.

YF melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba tubuh mulus korban dari wajah hingga ke bagian sensitif. Pada saat pelaku akan menyentuh payudara bagian kiri sempat ditepis korban. Kemudian korban teriak minta tolong serentak pegawai lainnya datang.

BACA JUGA:  Seorang Murid Tewas Diduga Karena di Aniaya Pelatih Silatnya

Kasus inipun segera ditangani langsung oleh pihak kecamatan setempat. Dan meminta Kelembagaan Adat yakni, Damang kepala adat dan mantir kecamatan Kota Besi untuk memfasilitasinya.

Damang Kecamatan Kota Besi Bambang Hermanto membenarkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan seorang PNS terhadap siswi SMK yang sedang mengadakan praktik kerja DU/DI di kecamatan setempat.

“Iya, itu benar, kami dipanggil camat untuk mediasi bukan sidang adat atas perkara pelecehan seksual terhadap siswi SMK yang sedang magang,” ucapnya kepada wartawan media Siber gerbang desa via telepon, kemarin.

BACA JUGA:  Polda Sebut Kasus Anak 15 Tahun Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan

Hanya saja, lanjut Hermanto, perkara pelecehan seksual ini sudah diputuskan damai atas kesepakatan bersama, sehingga dianggap selesai.

“Semua sudah berakhir dengan damai, nanti kedua belah pihak akan menandatangani surat pernyataan perdamaian, supaya tidak ada persoalan lagi dikemudian hari,” ujarnya

Berdasarkan informasi yang beredar, adanya perjanjian damai ini pelaku diminta untuk membayar sekitar Rp 40 juta dan YF mengaku bersedia.

“Penandatanganan surat pernyataan perdamaian ini menurut kesepakatan bersama diadakan, Senin 20 Januari, kalau tempatnya saya tidak tahu karena yang menentukan camat kota besi,” tutupnya. (fin/fin)

Artikel Lainnya

Aktivitas Galian C Tanah Merah Ditutup, Warga Desa Cikedunglor Senang

INDRAMAYU, gerbangdesa.com – Aktivitas galian C tanah merah di blok Jetut, Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya...

Sejarah Singkat SMP 1 Telawang, Mantan Kepsek: Awalnya Hanya 7 Siswa

Sampit, gerbangdesa.com - Sempat vakum kurang lebih tiga tahun, SMP Perintis Padas Sebut di Desa Sumber Makmur, Kecamatan...

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Baampah Kotim Masuk Penyidikan

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Kasus laporan penggunaan dan pemalsuan ijazah Paket B setara SMP yang dilakukan oleh oknum Kepala...

Hakim Wasmat PN Kunjungi Lapas Sampit, 10 WBP Langsung Wawancara

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Sampit Abdul Rasyid beserta timnya mengunjungi Lembaga...
error: Content is protected !!