GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Raihansyah menyebutkan bahwa kepala desa sudah senior mengenai aturan Pemilihan Umum (Pemilu) apalagi soal netralitas.
Hal demikian ia sampaikan pada saat Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah dan Kepala Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di salah satu hotel di kota Sampit.
“Berkaitan dengan politik, Kades itu sudah cukup memahami (senior), apalagi kepada desa di Kotim ini ada yang menjabat dua sampai tiga periode,” ucapnya kepada wartawan media Siber gerbang desa usai kegiatan, Kamis 23 Oktober 2024.
Raihan juga menegaskan bahwa kades dipilih oleh masyarakat bukan kebijakan dari kepala daerah, sehingga soal Pemilu apalagi netralitas cukup memahami.
“Kami ini pejabat eselon II eselon III itu ditunjuk langsung oleh Bupati, tapi mereka (kades) langsung dipilih oleh masyarakat,” tegasnya.
Berkaitan dengan Pilkada 2024, lanjut Raihan, netralitas ASN termasuk kepala desa jadi fokus utama Bawaslu Kotim, sehingga pemantauan dan pengawasan di lapangan lebih ditingkatkan lagi.
“Yang jelas, kami dari Dinas PMD Kotim hanya sebatas mengingatkan kembali, karena kepala desa sudah banyak memahami tentang politik maupun aturan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum,” tandasnya,
Raihansyah juga berpesan kepada seluruh Kades meskipun sudah masa kampanye baik untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim, hendaknya roda pemerintah desa tetap berjalan dengan baik dan lancar.
“Artinya, jangan sampai Pilkada ini menjadi alasan walaupun ada kata netralitas, roda pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan di setiap desa,” pungkasnya. (fin/fin)