Cerita Mantan Penjabat Sekdes Ngroto Diberhentikan Kades Secara Sepihak

163
Nur Khalipah memperlihatkan SK Kades Supardi tapi tetap diberhentikan secara sepihak. Kini, mantan Pj Sekdes Ngroto itu menuntut keadilan. (Foto: Istimewa)

GERBANGDESA.COM GROBONGAN – Mantan Penjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, JawaTengah, Nur Kholipah, diduga telah diberhentikan kepala desa (Kades) Supardi secara sepihak.

Selama menjabat sebagai Pj Sekdes kurang lebih 8 bulan, Nur Kholipah menjalankan tugas dan berkerja dengan baik serta dinilai tidak melakukan kesalahan fatal, sehingga roda pemerintah desa terutama dari segi administrasi desa berjalan tertib dan lancar.

Setelah delapan bulan berjalan, bak disambar geledek, Nur Khalipah langsung diberhentikan kades tanpa alasan yang tepat dan menunjuk Kaur Keuangan Desa Ngroto Faiz Fahlevi sebagai pengantinya.

“Saya ditunjuk secara langsung oleh Kades Supardi waktu itu untuk menjadi Pj Sekdes Ngroto menggantikan Aris Ardianto,” ucap Nur Kholipah dikutip dari Nenemonews.com, Kamis 4 April 2024.

Nur Kholipah menceritakan, pada Sabtu (30/03/2024) dirumah kediamannya, awal permasalahan bermula ketika pembatalan Aris Ardianto yang di gadang-gadang sebagai Penjabat Sekdes Ngroto menggantikan Sekdes sebelumnya yang mengundurkan diri.

BACA JUGA:  Penyergapan dahsyat Bandar Sabu Sumatera, Intel TNI dikepung 50 orang

Namun, dalam perjalanannya Aris Ardianto tersandung masalah internal di masyarakat, hingga membuatnya dituntut untuk mundur. Setelah Aris Ardianto mundur dari calon Penjabat Sekdes, hanya ada dua nama muncul pengganti yaitu Nur Kholipah dan Utami.

Lanjut, Nur Kholipah, saat menjabat Pj Sekdes Ngroto dirinya telah mengantongi SK resmi yang dikeluarkan oleh Kades dan ditandatangani langsung oleh Kades Supardi.

Semenjak diangkat menjadi Penjabat Sekdes semua tugas pekerjaan dilaksanakan dengan baik dan benar tanpa ada kesalahan selama hampir 8 bulan, namun malah diberhentikan tanpa ada suatu alasan tertentu yang merugikan internal desa dan masyarakat.

BACA JUGA:  Kajari Bondowoso Bidik Pemenang Tender Proyek Infrastruktur

“Tanpa ada pemberitahuan secara musyawarah atau surat tertulis, saya diberhentikan dan digantikan oleh Fais Fahlevi,” tegasnya Nur Khalipah dengan derai air mata secara memperlihatkan SK Kades Ngroto.

Nur Khalipah menilai bahwa penunjukan Faiz Fahlevi menjabat Pj Sekdes itu juga telah cacat hukum. Alasannya, yang bersangkutan sebelumnya telah mengeluarkan surat pernyataan bermaterai diawal pencalonan kekosongan Pj Sekdes, bahwa tidak berminat menjadi Pj Sekdes Ngroto, surat pernyataan ditulis Fais sendiri dan diserahkan ke Kades hingga ditembuskan di Kecamatan Gubug.

“Saya tidak terima jika diperlakukan seperti ini. Saya juga berhak menuntut keadilan karena hanya ada undangan pemberitahuan pertemuan pembahasan SPPT malam itu, namun kenyataannya ada pergeseran Sekdes tanpa saya ketahui, ” pungkasnya.