GERBANGDESA.COM TUBAN – Kabar telah terjadi pembunuhan sadis sempat menggegerkan warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Musababnya, seorang kepala desa (Kades) nekat membunuh Sekretaris Desa (Sekdes) diduga karena berselingkuh dengan istrinya.
Pembunuhan terhadap Sekdes di Jalan Raya Kerek-Montong Turut, Desa Hargoretno, Korban atas nama Agus Sutrisno (33) merupakan sekdes Sidongati, Kecamatan Kerek, Tuban.
Korban ditemukan tewas pada Selasa (24/10/2023) dalam keadaan tergeletak dan luka parah di tengah ladang. Di tubuh korban juga ditemukan beberapa luka bacok di tangan, punggung serta kepala.
Dilansir dari serambinews.com. Kini pelaku Jano (45), terdakwa kasus pembunuhan Agus Sutrisno (33), Sekdes Sidonganti, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya istri terdakwa Ririn Rumaida, istri korban Yayuk Sri Kasiyani dan Kepala Desa (Kades) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Ahmad.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, hari ini PN Tuban kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Jano. Untuk agendanya yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
“Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, pertama adalah Ririn Rumaida, Yayuk Sri Kasiyani dan Ahmad,” terang Rizki Yanuar dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Sementara Kapolsek Kerek, AKP Darmono mengatakan saat kejadian, seorang saksi melihat Agus mengendarai motor sepeda motor dengan nomor polisi S 2182 EAF di Jalan Raya Montong-Kerek, dari arah selatan menuju utara.
Dari arah yang sama, tampak mobil pikap dengan nomor polisi A 8382 YX melaju dan menabrak motor Agus hingga terjatuh.
Pelaku yang identitasnya masih belum diketahui ini langsung keluar dari mobilnya untuk menyerang Agus.
Panik mendapat serangan tiba-tiba, Agus segera melarikan diri ke sebuah ladang. Pelaku pun mengejar Agus, menyergapnya, dan membacok beberapa bagian tubuh korban.
“Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, pelaku melarikan diri. Mobil pikap yang dikemudikan pelaku ditinggal di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Darmono.
Ditempat terpisah, Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengungkap motif pembunuhan Agus oleh Jano.
“Indikasi motifnya istri pelaku berselingkuh dengan korban, sehingga pelaku dendam dan membunuh korban,” kata AKBP Suryono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa pelaku, Jano.
Suryono mengungkapkan, upaya pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak dua hari sebelum kejadian. “Korban terbunuh dan terdapat tujuh luka bacokan pada tubuh korban,” ungkapnya.
Pihak kepolisian akan menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)