GERBANGDESA.COM SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan perekaman data identitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Perekaman data kependudukan ini diadakan di ruangan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Senin 22 Januari 2024.
Kepala Disdukcapil melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Catatan Sipil Yayan Hadipriyanto mengatakan, pihaknya melakukan perekaman ini agar WBP mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kedatangan tim dari Disdukcapil Kotim ini bermaksud melakukan perekaman data identitas diri warga binaan Lapas Sampit untuk mendapatkan NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektroinik,” ucapnya.
Dia menambahkan, jumlah warga binaan yang mengikuti kegiatan pengambilan data rekam sidik jari dan iris mata sebanyak 15 orang serta untuk pembuatan NIK sebanyak 4 orang.
Sementara itu, Kalapas Sampit melalui Kasuibsi Registrasi dan Bimkemas Gandung menyampaikan bahwa kegiatan perekaman ini adalah respon dari upaya pihaknya yang selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotim dalam rangka kelengkapan data identitas diri untuk warga binaan.
“Kelengkapan data identitas diri ini sangat membantu dalam pengelolaan data WBP, seperti Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan sebagai salah satu syarat untuk bisa terpenuhinya hak pilih warga binaan dalam pemilihan umum nantinya,” ujarnya. (humas/fin)