JAKARTA, gerbangdesa.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperpanjang masa penahanan lima tersangka tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022, selama 30 hari
“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima orang tersangka dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya yang dilansir melalui idntimes.com, Rabu 29 Maret 2023.
Tersangka Anang Achmad Latif, lanjut Ketut, diperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret sampai 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. 21 Februari 2023.
Tersangka Yohan Suryanto dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret sampai 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Yohan diperpanjang masa tahanannya berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
Sama seperti Anang dan Yohan, tersangka masa penahanan Galubang Menak juga diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret sampai 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
Sementara itu, masa penahanan tersangka Mukti Ali diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perpanjangan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.
Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat saksi. Saksi yang hadir diantaranya, DSE sebagai pemegang saham PT JIG, TKA sebagai karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, JS sebagai direktur utama PT Sansaine Exindo, dan KF sebagai karyawan PT Mora Telematika Indonesia.
“Empat saksi sedang diperiksa untuk mengidentifikasi tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH,” kata Ketut. (*)













