GERBANGDESA.COM SAMPIT – Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 21/Pdt.G/2024/PN Spt dikeluarkan pada 19 Desember 2024 atas objek tanah di Jalan Pelantaran – Parenggean Km 5 RT 7 RW 4 Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dianggap belum inkrah dan masih berproses banding.
Hal itu disampaikan salah seorang selaku tergugat Malica melalui Juru Bicara Kamarudin. Ia menyatakan klarifikasi bahwa putusan PN Sampit yang disampaikan oleh penggugat, Utar Nurcholis adalah pembohongan publik.
“Putusan Pengadilan Negeri Sampit yang dipasang di lahan yang masih sengketa oleh Utar Nurcholis, itu belum inkrah, kami sudah konfirmasi ke pihak pengadilan bahwa spanduk itu tidak boleh dipasang, apalagi dengan kalimat seakan sudah menang,” ucap Jubir Kamarudin kepada wartawan media Siber gerbang desa, Senin malam 20 Januari 2025.
Kamarudin menyampaikan bahwa pihaknya selaku salah seorang yang tergugat telah melayangkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi di Palangka Raya. Surat banding itu sudah disampaikan pada 2 Januari 2025 melalui Aplikasi online e-COURT Pengadilan Negeri Sampit.
“Artinya, putusan Pengadilan Negeri Sampit itu tidak berkekuatan hukum tetap karena tidak inkrah, artinya masih bisa dilanjutkan banding ke pengadilan tinggi oleh Malica selaku salah seorang yang ikut tergugat,” tegas Kamarudin.
Hingga kini, lanjutnya, gugatan banding ke pengadilan tinggi di Palangka Raya masih berproses sehingga apa yang telah dilakukan oleh penggugat yakni Utar Nurcholis itu adalah pembohongan publik.
“Kami hanya menyanggah apa yang telah dideklarasikan oleh Utar Nurcholis bahwa putusan PN Sampit itu telah memenangkan gugatannya selaku penggugat, karena proses gugatan banding yang kami ajukan masih berproses di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Utar Nurcholis telah memasang spanduk pengumuman putusan PN Sampit di atas objek tanah di Jalan Pelantaran – Parenggean wilayah Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, Kalteng.
Pemasangan spanduk itu untuk menegaskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Utar Nurcholis telah dimenangkan oleh PN Sampit.
Untuk meyakinkan semua pihak, Utar Nurcholis mengundang Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi, Sekcam Cempaga Hulu Sarju, Kades Pelantaran Sumantri.
Kemudian Ketua RT 7 dan Ketua RW 4 desa pelantaran, Pos Ramil dan Polsek Cempaga Hulu untuk hadir pemasangan spanduk tersebut. (2d/fin)