SAMPIT, gerbangdesa.com – Lahan seluas 37 hektar di wilayah Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga telah diklaim oleh oknum berinisial ML cs. Pengklaiman lahan pertanian padi untuk ketahanan pangan itu dilakukan sejak Juli 2022 hingga sekarang.
Oknum ML cs membawa nama kelembagaan adat dayak untuk mengklaim lahan yang telah digarap oleh Kelompok Tani (Poktan) Haduhup Sama Itah. Meskipun Poktan tersebut telah mengantongi legalitas berupa surat izin garap sejak 2009 yang telah ditandatangani kepala desa dan kecamatan setempat.
Sedangkan oknum tersebut diduga tidak ada bukti kuat (legalitas) berupa surat menyurat atas kepemilikan lahan dan hanya mengandalkan adanya kuburan yang dia akui bahwa kuburan tersebut merupakan orang tuanya.
“Terhitung masa tanam April-September (Asep) tahun 2022 dan untuk masa tanam Oktober-Maret (Okmar) tahun 2023, kami tidak bisa menggarap lahan pertanian kami itu, karena ada yang mengakui bahwa lahan itu adalah tanah ulayat milik orangtuanya,” kata Sekretaris Poktan Haduhup Sama Itah, Bahriannor, kemarin.
Selama dua tahun berturut-turut, secara otomatis kelompok tani padi berjumlah 55 orang yang sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut, tidak bisa beraktivitas seperti biasanya karena telah dilarang dan dipasang spanduk, sehingga kerugian petani dinilai ratusan juta.
Disamping itu, sebagai salah satu desa penyangga ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut dan pada umumnya di Kotawaringin Timur akhirnya tidak bisa terpenuhi sejak tahun 2022 hingga 2023 mendatang.
“Gabah kering padi untuk satu hektare itu menghasilkan sekitar 2 ton sekali panen dikalikan 55 petani, kalau dihitung ratusan juta kami petani padi telah dirugikan oleh oknum karena dilarang untuk menggarap lahan pertanian,” ujar Bahrian.
Persoalan klaim lahan ini sebenarnya sudah di mediasi di Polsek Pulau Hanaut, Damang Kepala Adat Pulau Hanaut, bahkan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim dan Polres Kotim.
Disisi lainnya, baik dari pengurus Poktan itu sendiri, saksi dan ketua RT, termasuk oknum ML cs telah dipanggil untuk diminta keterangan lebih lanjut. Buktinya, hingga Oktober 2022 belum juga ada kabar baiknya.
Padahal permintaan Poktan Haduhup Sama Itah tidak muluk-muluk. Mereka hanya menginginkan kejelasannya dari oknum berinisial ML cs. Jika oknum itu bisa membuktikan kebenarannya, poktan itupun menyatakan siap angkat kaki. Namun jika tidak ada bukti, mereka tetap mempertahankan lahan tersebut sampai kapanpun.
Dan perlu menjadi catatan, Poktan Haduhup Sama Itah bakal menuntut balik hak mereka akibat dirugikan karena telah dilarang menggarap lahan pertanian selama waktu dua tahun, termasuk adanya pengrusakan jembatan di area pertanian yang telah dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Desa Hanaut Nanang Qasim telah membenarkan bahwa ada oknum berinisial ML cs telah mengklaim lahan pertanian milik warganya yang berada di perbatasan antara desa hanaut dengan desa rawa sari.
“Kasihan masyarakat kami tidak bisa menggarap lahan pertanian mereka karena dilarang, kami harapkan secepatnya ada solusi bukan dibiarkan berlarut-larut seperti ini,” sarannya. (2d/fin)















