GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pemerintah telah mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah secara gratis. Program ini dilaksanakan serentak dan terus berlangsung sampai tahun 2025.
Untuk itu, Kepala Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Julam Effendi mengajak seluruh warga desanya segera memanfaatkan program tersebut.
“Ayo kita daftarkan lahan atau tanah kita melalui program PTSL, mumpung gratis, terutama yang belum sertifikat,” ajak Julam pada saat Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Balai Pertemuan Desa Babirah, belum lama ini.
Dia menjelaskan, yang bisa disertifikatkan bukan hanya milik pribadi melainkan semua lahan/tanah misalnya, lapangan sepakbola maupun lahan untuk saran ibadah yang ada di desa.
“Semua bisa disertifikatkan, misalnya masjid, sarana olahraga, kalau tidak disertifikatkan nanti akan dikembalikan ke negara,” ujarnya dihadapan ketua RT/RW yang hadir pada kegiatan tersebut.
Mengingat program PTSL ini masih gratis, Kades Julam mengharapkan ketua RT dan ketua RW segera mendata warganya masing-masing yang mau daftar di program tersebut untuk mendapatkan sertifikat tanah.
“Yang mau mengusul sertifikat bisa saja melalui desa atau ketua RT/RW masing-masing, RT hanya mendata dan pemiliknya yang mengukur sesuai data yang ada di surat,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, PTSL adalah program pemerintah tujuannya untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat secara gratis.
Program ini dilaksanakan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah kelurahan dan desa. (fin/fin)