JAKARTA, gerbangdesa.com – Ombudsman Republik Indonesia membuka kemungkinan penangkapan paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri Cs, jika kedapatan mangkir, untuk mengusut laporan dugaan salah urus seorang Brigadir Jenderal. Endar Priantor. . Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jawen mengatakan, pemindahan paksa itu sesuai Pasal 31 UU Ombudsman Nomor 11 Tahun 2018. 37 Tahun 2008.
Dalam pasal tersebut di atas dijelaskan bahwa jika seseorang yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan karena alasan yang baik, ombudsman dapat meminta bantuan polisi untuk menyerahkannya secara paksa.
“Pilihan ketiga somasi kalau ombudsman sudah niat, apalagi bukti penolakan tertulis,” kata Robert dalam jumpa pers, Selasa di Gedung Ombudsman RI. 30/5).
Robert menegaskan ombudsman akan menggunakan kesempatan itu jika menurutnya KPK mempertanyakan kewenangan ombudsman untuk menangani laporan Endar secara terbuka. “Ini kemungkinan jika kami memutuskan ketidakhadiran itu disengaja, apalagi jika ada dugaan jelas yang menantang otoritas ombudsman,” katanya.
Selain itu, kata dia, ada juga kesempatan untuk mengirimkan penjelasan secara tertulis. Menurutnya, opsi ini dipilih dalam hal pelapor tidak dapat mengakses undangan karena kerahasiaan dirinya atau berada di lokasi yang jauh.
“Ombudsman hanya bisa menangani masalah itu melalui telepon atau surat, selama ombudsman benar-benar menilai informasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan kita, perlunya pemeriksaan menjadi salah satu pilihan yang bisa digunakan,” jelasnya.
Kemudian kemungkinan selanjutnya adalah pihak yang diberitahukan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan. Robert mengatakan, ombudsman akan fokus menentukan opsi yang akan dipilih Firli CR.
Sebelumnya, ombudsman telah melayangkan undangan kepada Firli pada 11 Mei 2023. Surat itu berisi dokumen somasi.
Pada 17 Mei 2023, KPK mengirimkan surat tanggapan yang menyatakan sedang mengevaluasi pengaduan ombudsman dan meminta waktu untuk meninjau pengaduan dan dokumen yang membuktikannya.
Ombudsman kemudian mengirim surat kepada Cahya, selaku Sekjen KPK, yang dibalasnya pada 22 Mei 2023. Dalam surat balasannya, Cahya mempertanyakan kewenangan ombudsman untuk memantau laporan Endar. Penjara.
Pengumuman ini dilakukan karena Endar menemukan bahwa entitas yang diberitahukan bersalah atas kesalahan manajemen yang tidak sah, kelebihan wewenang, penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan yang dikutip, Endar menegaskan bahwa tindakan polisi independen yang berulang kali mengikuti pola yang sama yaitu memecat atau memecat orang yang berusaha menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
(*/ary)
dilansir dari: CNN Indonesia















