GERBANGDESA.COM, Sampit – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur, Ninuk Muji Rahayu, menegaskan puluhan desa di wilayahnya terancam tidak bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 akibat kelalaian administrasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat fasilitasi penyelesaian kendala penetapan APBDesa yang diikuti 30 desa dari 10 kecamatan, di Aula Mahaga Lewu Kantor DPMD Kotim, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi tim, dari total 168 desa terdapat 30 desa yang dinilai lalai karena belum menyelesaikan kewajiban administrasi dasar.
“Ini bukan persoalan baru. Kewajiban ini setiap tahun dilakukan, tapi masih saja diabaikan,” tegas Ninuk kepada wartawan gerbangdesa.com, saat ditemui diruang kerjanya.
Ia mengungkapkan sedikitnya ada empat persoalan utama yang menjadi penyebab terhambatnya proses administrasi desa, yakni belum melakukan penutupan buku kas akhir tahun, belum menyusun rancangan APBDes, belum melaksanakan musyawarah desa (musdes), serta belum menetapkan dan melakukan posting APBDesa.
Dari hasil rapat, kesalahan paling dominan terjadi pada penutupan buku kas akhir tahun.
“Padahal sesuai ketentuan, sebelum 31 Desember itu sudah harus ditutup,” ujarnya.
Ninuk yang juga pernah menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) I di Inspektorat Kotim menilai kelalaian tersebut berdampak langsung pada pencairan anggaran desa.
Desa yang tidak menutup kas secara otomatis tidak dapat mengajukan pencairan ADD maupun DD.
“Kalau tidak tutup kas, jangan berharap dana bisa cair. Ini konsekuensi yang harus dipahami,” katanya dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal teknis, melainkan kedisiplinan dalam tata kelola administrasi desa.
Karena itu, DPMD Kotim terus mendorong pembinaan dan pendampingan agar desa segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kami tidak hanya mengingatkan, tapi juga memfasilitasi agar masalah ini cepat tuntas,” jelasnya.
Ke depan, Ninuk berharap seluruh kepala desa lebih tertib dan proaktif dalam menyelesaikan administrasi.
Ia juga meminta agar setiap kendala teknis segera dikonsultasikan dengan bidang terkait di DPMD.
“Kalau ada masalah, jangan diam. Segera konsolidasi. Tapi kewajiban tetap harus dijalankan, karena ini menyangkut kelancaran pembangunan desa,” pungkasnya. (fin/fin)














