GERBANGDESA.COM JAKARTA – Pengurus dan anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) periode 2022-2024 secara resmi mengundurkan diri sebelum masa bakti berakhir 30 September 2024.
Penyebabnya, diduga tidak ada dukungan dan komitmen dari rektor maupun jajaran pimpinan UI terhadap keberadaan satgas tersebut.
“Kami, 13 anggota Satgas PPKS UI Periode 2022-2024, pamit undur diri. Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang bersinergi bersama Satgas PPKS UI dalam upaya mewujudkan UI bebas kekerasan seksual,” demikian pernyataan Satgas PPKS UI dikutip dari akun Instagram @ppks.ui, Rabu (3/4) dikutip dari kumparan.com.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pengunduran diri tersebut. Salah satunya soal Rektor dan pimpinan UI yang disebut tidak mendukung tugas Satgas untuk menjaga keamanan kampus bebas dari kekerasan seksual.
“Satgas pada hakikatnya bertugas membantu Rektor dalam mewujudkan tanggung jawabnya untuk memastikan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Akan tetapi dalam perjalanan tugas Satgas PPKS UI sejak dibentuk hingga saat ini, kami berkesimpulan bahwa Rektor dan jajaran pimpinan UI tidak memiliki komitmen yang cukup dan mendukung tugas Satgas,” tegasnya.
“Hal ini terbukti dengan tidak adanya perubahan konkret dan nyata dalam kebijakan, cara pandang, sikap, dan perlakuan terhadap Satgas PPKS UI,” tambahnya.
Satgas PPKS UI sendiri berdiri pada November 2022. Hal ini diawali dengan langkah Universitas Indonesia (UI) dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di kampus maupun yang melibatkan sivitas akademika kampus, sesuai peraturan yang dirilis Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pembentukan Satgas PPKS UI tertera dalam SK Rektor No. 2441/SK/R/UI/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia.
Satgas PPKS UI juga bertanggung jawab memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, melakukan koordinasi dengan instansi terkait di dalam maupun luar UI, mengajukan rekomendasi tindakan kepada pimpinan UI, dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh pimpinan UI. (*)