Selasa, Februari 18, 2025

Ini Jadwal dan Aturan Resmi Pengumuman Pemilu 2024

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM – Proses perhitungan suara masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Namun, mungkin ada sebagian masyarakat yang bertanya-tanya tentang kapan pengumuman Pemilu 2024 resmi KPU akan dirilis?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 13, disebutkan bahwa pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) adalah bagian dari wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun isi dari pasal 13 ayat (d) adalah KPU berwenang menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara perhitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Lantas kapan KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024? Agar masyarakat memiliki acuan terkait hal tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak uraian penjelasannya melalui paparan berikut.

Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024?

Terkait pengumuman Pemilu 2024 yang akan dibagikan secara resmi oleh KPU telah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU. Merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari-20 Maret 2024.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Merasa Terhormat Masuk Radar Cawapres Ganjar di PDIP

Lebih lanjut disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, bahwa hasil pemilu akan ditetapkan oleh KPU paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara. Mengacu dari dua aturan tersebut, menunjukkan bahwa pengumuman Pemilu 2024 resmi KPU akan diberikan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Aturan Resmi Penetapan Hasil Pemilu

Lantas seperti apa aturan resmi hasil pemilu? Diketahui bahwa aturan mengenai penetapan hasil pemilu telah secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Tepatnya dalam pasal 413 yang menjelaskan tentang aturan resmi penetapan hasil pemilu, baik perolehan suara pasangan calon maupun partai politik. Adapun isi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat 1-3 adalah sebagai berikut:

Ayat 1

“KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.”

BACA JUGA:  PEMILU: Bawaslu Kalteng Rekomendasikan 14 TPS Pemilihan Ulang

Ayat 2

“KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.”

Ayat 3

“KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.”

Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024

Diketahui bahwa jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022. Agar masyarakat dapat mengikuti jalannya Pemilu 2024, berikut jadwal hasil Pemilu 2024 yang bisa dijadikan sebagai acuan:

Pemungutan suara: 14 Februari 2024

Perhitungan suara: 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024

Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dan keputusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi

Itulah tadi rangkuman penjelasan kapan pengumuman Pemilu 2024 dibagikan KPU yang dilengkapi dengan aturan resmi hingga jadwalnya. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran detikers, ya.

Sumber : detik.com

Artikel Lainnya

Dorong Perusahaan Sawit Beli Produk Petani Bersertifikat ISPO

JAKARTA, gerbangdesa.com - Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menyatakan, implementasi kebijakan praktik kelapa sawit...

Sertijab Kades Pamalian, Camat Kota Besi; Bangun Kekompakkan

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Serah Terima Jabatan (Sertijab) antara Kepala Desa (Kades) Pamalian lama M Asad kepada Kades terpilih...

Tampil Beda, Seluruh Pengurus BPD Pakai Baju Batik Motif Sama

 Puluhan pengurus BPD Sekecamatan MHS,  Kotim, Kalteng, kompak mengenakan seragam dan motif yang sama.Gerbang Desa - Ada penampilan...

Rincian Persenan Anggaran Penggunaan Dana Desa 2022

 Gerbang Desa- Kebijakan pemerintah untuk meminimalisir dampak buruk Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di...
error: Content is protected !!