Menteri Desa PDTT: Model Lumpsum Lebih Efektif, At-Cost Menyesatkan Kepala Desa

JAKARTA, gerbangdesa.com – Pertanggungjawaban dana operasional desa sebesar 3 persen dari total pagu yang diterima tiap desa masih diperjuangkan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), menginginkan laporan pertanggungjawaban tersebut tidak berbentuk at-cost melainkan model lumpsum.

“Maksudnya, kepala desa cukup membuat pernyataan 3 persen untuk ini itu. Nah, itu yang kita sebut model lumpsum. Karena jika tidak atau berbentuk at-cost, maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat bertemu kepala desa se-Jawa Barat di Cianjur yang dilansir dari Kemendesa.go.id, Minggu 19 Februari 2023.

Dia menilai bahwa sistem ini lebih mudah dan efektif, sehingga kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.

“Masih ada PR saya yang sampai hari ini belum dijawab terkait pertanggungjawaban,” tegas Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim Iskandar.

Dia juga mengungkapkan bahwa memperjuangkan dana desa untuk operasional pemerintah desa itu perdebatannya cukup panjang, sehingga hal ini harus tetap dikawal terus.

“Yang sedang saya perjuangkan itu terkait dengan pertanggungjawaban. Yang namanya dana operasional harus lumpsum tidak at-cost. Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan,” pungkasnya. (*/fin)

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post