SAMPIT, gerbangdesa.com – Sebanyak 629 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, memperoleh remisi umum 2023 atau pengurangan masa menjalani pidana.
Penyerahan remisi itu disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinor didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto, kepada dua orang perwakilan WBP Lapas Sampit pada saat acara Resepsi Kenegaraan di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (17/08).
Halikinnor menyampaikan ucapan selamat kepada para warga binaan di Lapas Sampit atas remisi yang diperoleh dalam rangka HUT RI Ke-78.
“Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan,” pesannya dihadapan yang hadir di acara resepsi kenegaraan.
Sementara itu, Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyampaikan bahwa saat ini Lapas Sampit dihuni 911 WBP dan dalam rangka Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 telah mengusulkan 629 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum.
Akan tetapi, lanjutnya, tidak semua yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut karena 282 orang masih berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan dan sedang menjalani pidana denda.
“Alhamdulillah ratusan usulan disetujui dengan rinciannya, 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas), namun seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda,” kata Agung.
Dia menambahkan, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
“Remisi umum ini diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat baik administratif (berdasarkan perhitungan masa pidananya) maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPNP),” tandasnya. (2d/fin)