Petani Sawit Kutim Lawan Vonis Lewat PK

GERBANGDESA.COM, Kutai Timur – Tiga petani sawit asal Kutai Timur, Kalimantan Timur, bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri. Ketiganya menilai proses hukum yang mereka jalani sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Ketiga petani tersebut yakni Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge. Mereka tergabung dalam Tim 37, kelompok pemilik lahan yang sejak lama bersengketa dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan terkait pembagian hasil kebun sawit yang dikelola perusahaan sejak 2007.

Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, menyebut perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan perjanjian kerja sama pengelolaan lahan. Namun, menurutnya, kasus itu justru diproses secara pidana hingga menyeret kliennya ke meja hijau. Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada ketiga petani meski pihak kuasa hukum telah menyampaikan pembelaan secara rinci di persidangan.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kemudian mengubah hukuman penjara menjadi pidana pengawasan selama satu tahun. Putusan tersebut membuat para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan, namun tetap berada dalam pengawasan hukum. Meski demikian, tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan terkait keberadaan terdakwa saat dugaan pencurian terjadi pada April 2024. Mereka menyebut Yustinus Bata saat itu berada di Jakarta, sementara Ferdinandus Woge masih tercatat bekerja di perusahaan lain. Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar kuat untuk mengajukan PK sekaligus meminta perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara tersebut.

Selain menempuh jalur pidana, Tim 37 turut menggugat PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan secara perdata di Pengadilan Negeri Sangatta. Dalam gugatan wanprestasi itu, mereka menuntut ganti rugi sekitar Rp25 miliar atas dugaan tidak dibayarkannya pembagian hasil kebun sawit selama periode 2012 hingga 2020. Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan maupun koperasi belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara tersebut.(*/d)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post