Gerbang Desa – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pernah menggulirkan wancana soal perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 18 tahun.
Perpanjangan ini tidak menggunakan periodisasi tapi hanya bilangan pembaginya. Jika sebelumnya tiga, diubah menjadi dua hingga satu kali masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Wacana yang digulirkan itu ada kaitannya dengan ajakan Mendes PDTT kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk review UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Review yang dimaksud apakah undang-undang tersebut perlu diadakan perbaikan, karena penerapannya sejak digulirkan hingga sekarang dianggap masih belum seusai dengan kebutuhan di lapangan maupun perkembangan terkini.
“Sudah waktunya kita review UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang desa, mana yang implementatif dan yang membingungkan,” ucap Abdul Halim Iskandar yang dikutip gerbangdesa.com melalui laman resmi kemendesa.go.id saat berbincang dengan jajaran DPP APDESI di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, Ketua Umum DPP APDESI Surta Wijaya menegaskan bahwa pihaknya setuju dengan wacana yang telah disampaikan Mendes PDTT mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Disamping itu, Surta juga mengharapkan agar Mendes PDTT bisa memfasilitasi APDESI untuk bisa bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo. Tujuannya untuk menyampaikan apa yang sudah diwacanakan dan dicita-citakan. (fin)