Warga Desa Samuda Besar Tagih Tali Asih PT BPP Lewat DPRD Kotim

GERBANGDESA.COM, Sampit – Empat kali mediasi, tak satu pun janji ditepati. Warga Desa Samuda Besar Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, akhirnya memilih langkah terakhir mendatangi langsung Kantor DPRD Kotawaringin Timur. Di bawah koordinasi Mantir Adat Lahmadin, mereka menuntut kejelasan nasib atas lahan 1.150 hektare yang digarap PT Baratama Putra Perkasa (BPP).

Suara Lahmadin tegas di hadapan anggota Komisi II. Ia menyampaikan kekecewaan warga yang merasa diabaikan.

“Kami tidak menolak perusahaan, tapi kami menuntut keadilan. Perusahaan menanam akasia di tanah kami tanpa izin jelas. Tali asih dijanjikan, tapi tidak pernah kami terima. Desa tetangga sudah, kami belum,” ujar Lahmadin saat berada diruangan komisi II, Rabu (22/10/2025)

Empat kali duduk di meja mediasi, hasilnya nihil. Alasan perusahaan selalu sama: “manajemen sedang sibuk.” Kini warga hanya ingin kepastian dan mereka menaruh harapan pada wakil rakyat.

“Kami datang ke gedung DPRD karena ini rumah rakyat. Kami minta dewan memfasilitasi agar tuntutan kami dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Madin panggilan akrabnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.

“Kami akan memfasilitasi mediasi lanjutan. Mudah-mudahan bisa menemukan titik terang yang adil bagi warga Samuda Besar dan tidak merugikan siapa pun,” katanya.

Dewan menilai kasus ini bukan hanya persoalan kompensasi, tetapi juga soal tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

“Kalau perusahaan melibatkan warga lokal, membuka lapangan kerja, dan menjalin kemitraan, ekonomi desa tentu akan tumbuh,” tambah Akhyannoor yang merupakan anggota DPRD Dapil III Kotim.

Akhyannoor menilai, persoalan semacam ini perlu diselesaikan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan agar tidak memunculkan ketegangan sosial di kemudian hari.

Warga Samuda Besar kini menunggu, apakah kali ini suara mereka benar-benar akan didengar atau kembali tenggelam di antara janji dan alasan. (fin/nrh)

Tags

Share this post:

Related Post