GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali, begitu juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pegawai yang merupakan tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik.
Klinik Pratama Lapas Sampit ini sebenarnya terbuka untuk umum. Namun karena tempatnya berada di dalam lapas, sehingga kebanyakan yang dilayani hanya warga binaan dan pegawai Lapas Sampit atau sesekali pengunjung yang merasa sakit bisa dilayani di klinik tersebut.
Dipimpin oleh JFT dokter pertama dr Kaharudin dan beberapa perawat kesehatan klinik ini biasa menangani keluhan-keluhan penyakit umum yang diderita oleh warga binaan Lapas sampit.
“Dalam hal memerlukan penanganan kesehatan lebih lanjut maka akan di rujuk ke RSUD dr Murjani Sampit,” ujar Kaharudin, Sabtu, 16 Maret 2024.
Sementara itu, Kasubsi Keperawatan Tahanan dan Narapidana, Sustetiana mengungkapkan Warga Binaan yang memang memerlukan penanganan kesehatan akan selalu difasilitasi dan dilayani dengan baik.
“Untuk Warga Binaan yang memang memerlukan pelayanan kesehatan selama sakit dan masih bisa kita atasi, maka akan selalu kita fasilitasi di Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Sampit ini,” ucap Sustetiana.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila ada penyakit WBP yang memerlukan rujukan pemeriksaan ke Rumah Sakit, pihaknya juga akan memberikan surat rujuk ke rumah sakit namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada warga binaan yang akan dirujuk ke rumah sakit yang bersangkutan juga tetap dilakukan pengawalan dari Staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan didampingi Petugas Kesehatan,” tegas Sustetiana.
Sekedar diketahui, Klinik Pratama Lapas Sampit buka setiap Senin-Sabtu. Mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Petugas Klinik Lapas Sampit tetap siaga di luar jam kerja.
Bahkan, Klinik Pratama terkonsolidasi dengan ambulans Lapas Sampit dan Rumah Sakit yang akan menjadi rujukan apabila terjadi hal yang darurat. (hms/fin)