GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pemerintah Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengadakan mediasi membahas sengketa tanah berupa sawah milik warga desa karena saling klaim. Kegiatan dipusatkan di Balai Pertemuan masyarakat desa setempat.
Dalam acara ini disebutkan pelapor atas nama Mustakim, warga RT 05 RW 02 dan pihak terlapor atas nama Radan yang merupakan warga RT 04 RW 01, Desa Lampuyang.
“Mediasi pada hari ini hanya dihadiri oleh pihak pelapor, sementara pihak terlapor tidak hadir, maka kegiatan ini akan dilaksanakan kembali pekan depan,” ucap Kepala Desa Lampuyang Muksin, Rabu 22 Januari 2025.
Muksin menegaskan, mediasi sengketa tanah di tingkat desa ini harus dihadiri keduabelah pihak dan sesuai aturan akan ditunda jika hanya dihadiri satu pihak saja.
“Pekan depan kami harapkan pihak terlapor wajib hadir, karena sekaligus kita akan cek lokasi obyek sengketa tanah,” ujar Muksin.
Menurutnya, permasalahan sengketa lahan ini harus secepatnya diselesaikan supaya ada titik terang diantara keduabelah yang saling klaim atas kepemilikan tanah.
“Kita berharap permasalahan ini bisa cepat selesai sesuai dengan keinginan dan kesepakatan kita bersama,” harap pria yang sudah dua periode menjabat kades Lampuyang.
Sementara itu, Camat Teluk Sampit Asyari menambahkan, agar segera dilaksanakan kesepakatan sesuai dengan kesimpulan hasil rapat.
“Mudah-mudahan masalah ini secepatnya bisa kita selesaikan bersama-sama dengan baik, aman dan lancar,” saran mantan Camat Mentaya Hulu ini.
Sekedar diketahui, mediasi itu dipimpin langsung Kepala Desa Lampuyang, dihadiri Camat Teluk Sampit, Kapospol, perwakilan Dan Pos Ramil, dan Damang Kepala Adat Teluk Sampit. (tmy/fin)