GERBANGDESA.COM JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mengungkapkan, dirinya mendapatkan surat yang sudah ditandatangani oleh Waki Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, yang berisikan permohonan kepada Mendes PDTT agar semua kades yang berakhir masa jabatannya untuk diperpanjang tanpa pemilihan.
“Ini tertulis dari DPR yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Semua kepala desa bertanya, apa betul belum diundangkan juga? Hanya secarik kertas dari DPR meminta Mendagri agar supaya seluruh kepala desa yang berakhir masa jabatannya tidak dilakukan pemilihan kepala desa. Itu inti suratnya,” katanya yang dikutip dari fajar.co.id, Rabu 13 Maret 2024.
Agar hal ini tidak menjadi polemik, Hamka meminta Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar untuk meluruskan isu terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) yang disetujui menjadi 8 tahun.
“Tolong diclearkan isu yang di luar mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa, apakah benar itu sudah disetujui. Karena, berdasarkan laporan yang saya terima, pemerintah sudah menyetujui masa jabatan selama delapan tahun,” ucap Hamka saat Rapat Kerja dengan Mendes PDTT di Gedung DPR, Jakarta.
Selain itu, Hamka juga mempertanyakan soal automatic adjustment yang dilakukan oleh Kemendes PDTT cukup besar.
“Saya melihat automatic adjustment ini cukup tinggi. Saya juga tidak tahu apa yang ada di dalam pikiran Menteri Keuangan. Di sini tertera Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp160 Miliar. Bayangkan itu apa yang dikurangi di situ. Jujur saya katakan, sebenarnya di dalam angaran itu tidak ada automatic adjustment,” ucap legislator asal Sulawesi Selatan ini.
Hamka menilai bahwa ini adalah pekerjaan rumah ke depan dan agak sulit dalam mengelola keuangan karena pengembangan SDM sebesar Rp160 miliar itu jumlahnya sangat fantastis.
“Tolong dipikirkan baik-baik seluruh usulan kawan-kawan termasuk saya apabila memungkinkan, tetapi kalau tidak memungkinkan mari kita bicarakan dengan baik secara teknis, agar kita bisa menjawab kepada kades dan seluruh rakyat yang ada di desa bisa kita jelaskan dengan baik,” pungkasnya. (*)