SULSEL, gerbangdesa.com – Dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjalani proses rehabilitasi. Dua pengurus, KM alias Anto dari Partai Amanat Nasional (PAN), MW alias Wahyu dari Partai Golkar ditangkap bersama rekannya bernama Agung.
Wadir Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan, pihaknya sudah menggelar kasus terkait kasus ini. “Berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan, kami akan melakukan rehabilitasi terhadap ketiga pecandu narkoba tersebut,” kata mantan Kapolres Sinjai itu, Minggu (8/6).
Rekomendasi untuk rehabilitasi pelaku, kata Ardiansyah, mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyalahgunaan atau penggunaan narkoba harus direhabilitasi atau diobati secara medis.
“Saya sampaikan juga terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif bagi pengguna narkoba. Ini penggunanya. Tentu ada syaratnya juga untuk melaksanakan restorative justice atau rehabilitasi,” ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, pemberian restorative justice kepada ketiga pelaku memiliki syarat yang harus dipenuhi, yakni ketiga pelaku bukan jaringan peredaran narkoba dan alat bukti berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) minimal satu gram.
“Jadi kemarin, fakta yang ditemukan di lapangan memang ada keinginan untuk membeli amplop dari anggota DPRD seharga Rp 450.000,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ardiansyah menjelaskan, pelaku berencana mengonsumsi narkoba yang dibelinya dengan berat 0,39 gram. Namun, petugas menangkap tiga orang pertama.
“Rencananya mau mengkonsumsi obat-obatan itu, tapi anggota dewan tidak sempat mengkonsumsinya. Namun, yang membelinya kami tangkap. Yang membelinya juga membeli dari akun media sosial,” ujarnya.
Saat ini, dua pengurus Sinjai dan rekannya telah dipindahkan ke pusat rehabilitasi.
“Berdasarkan asesmen, kami akan melihat kondisi mentalnya, kondisi kesehatannya, apakah dirawat sebagai pasien rawat inap atau rawat jalan dan rehabilitasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh BNN,” pungkasnya. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com