Selasa, Januari 14, 2025

Petugas RS Murjani Sampit Cekal Wartawan Liputan Cek Kesehatan Paslon Bupati dan Wabup Kotim

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sejumlah wartawan mengaku kecewa terhadap petugas Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit. Pasalnya, pada saat cek kesehatan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati kotawaringin timur dicekal.

Pantauan di lapangan, para wartawan media siber, cetak dan televisi, terlihat terhalang di depan pintu masuk menuju ruang pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pelat merah ini.

Usut punya usut, ternyata pihak RS Murjani Sampit telah membatasi para awak media untuk liputan cek kesehatan paslon bupati dan wabup Kotim.

“Dibatasi pak, cuma lima wartawan saja,” ucap petugas perempuan berkerudung putih yang sedang bertugas di depan pintu masuk saat ditanya alasan kenapa wartawan dicekal liputan.

BACA JUGA:  Densus Amankan 3 Tersangka Teroris Aliran Al Qaeda

Lantaran dibatasi, wartawan kembali pertanyakan alasan pembatasan yang tidak secara langsung telah melakukan pencekalan liputan terhadap para pemburu berita tersebut.

Sementara itu, Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit Setia Rahmadi saat dikonfirmasi mengaku tidak ada wewenang untuk mengatur hal tersebut.

Ia bahkan menyebutkan ada miskomunikasi antara petugas dengan pihak rumah sakit.

“Mungkin hanya miskomunikasi saja,” ucapnya singkat.

Perlu mengingatkan bahwa mehalang-halangi tugas wartawan bekerja sesuai kode etik dan dalam menjalankan tugas dijamin melalui undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

BACA JUGA:  Polisi Amankan 2 Penjambret Yang Hampir Tewas Karena di Kroyok Massa

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di RSUD dr Murjani Sampit.

Sesuai aturan, mencekal apalagi mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Artikel Lainnya

Harga Cabai Rawit Melonjak Tinggi Capai 50 Ribu per Kg di Pasaran

JAKARTA, gerbangdesa.com - Harga cabai rawit terpantau meroket pada Senin (7/8). Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS),...

Benarkah Mata Pelajaran Agama Dihapus dari Kurikulum Pendidikan 2024

GERBANGDESA.COM – Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan munculnya kabar mengenai rencana penghapusan mata pelajaran agama dari kurikulum pendidikan...

Pabrik Ekstasi Semarang Berhasil di Grebek Polda Jateng

Jateng, gerbangdesa.com - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Semarang yang diduga...

PPS Sawahan Adakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Lapas Sampit

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengikuti kegiatan simulasi...
error: Content is protected !!