Kamis, September 19, 2024

Petugas RS Murjani Sampit Cekal Wartawan Liputan Cek Kesehatan Paslon Bupati dan Wabup Kotim

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sejumlah wartawan mengaku kecewa terhadap petugas Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit. Pasalnya, pada saat cek kesehatan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati kotawaringin timur dicekal.

Pantauan di lapangan, para wartawan media siber, cetak dan televisi, terlihat terhalang di depan pintu masuk menuju ruang pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pelat merah ini.

Usut punya usut, ternyata pihak RS Murjani Sampit telah membatasi para awak media untuk liputan cek kesehatan paslon bupati dan wabup Kotim.

“Dibatasi pak, cuma lima wartawan saja,” ucap petugas perempuan berkerudung putih yang sedang bertugas di depan pintu masuk saat ditanya alasan kenapa wartawan dicekal liputan.

BACA JUGA:  Pelaku Anirat Sempat Melarikan Diri, Ditangkap di Palangka Raya

Lantaran dibatasi, wartawan kembali pertanyakan alasan pembatasan yang tidak secara langsung telah melakukan pencekalan liputan terhadap para pemburu berita tersebut.

Sementara itu, Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit Setia Rahmadi saat dikonfirmasi mengaku tidak ada wewenang untuk mengatur hal tersebut.

Ia bahkan menyebutkan ada miskomunikasi antara petugas dengan pihak rumah sakit.

“Mungkin hanya miskomunikasi saja,” ucapnya singkat.

Perlu mengingatkan bahwa mehalang-halangi tugas wartawan bekerja sesuai kode etik dan dalam menjalankan tugas dijamin melalui undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

BACA JUGA:  Dinas Perizinan Tegaskan Pertambangan di Sabang Semua Ilegal

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di RSUD dr Murjani Sampit.

Sesuai aturan, mencekal apalagi mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Artikel Lainnya

Ungkapan Hary Tanoe dan Yusuf Mansur Setelah Dipanggil Jokowi

JAKARTA, gerbangdesa.com - Kemarin, Presiden Joko Widodo mengundang Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan  calon anggota legislatif...

Lahan 25 Hektar di Desa Macanbang Ditanam Cabai

GERBANGDESA.COM TULUNGAGUNG - Desa Macanbang, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, memiliki lahan seluas 25 hektar. Lahan itu digunakan untuk...

Garda Terdepan, Satlinmas Desa Dibekali Keterampilan Sikon Lapangan

SAMPIT, gerbangdesa.com – Sebanyak 60 orang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari desa, kelurahan, dan kecamatan di wilayah Kecamatan...

Desa Eka Bahurui Terpilih Sebagai Kampung Moderasi Beragama

SAMPIT, gerbangdesa.com – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah memilih Desa Eka...
error: Content is protected !!