Mantan Kadishub Kotim Vonis Bebas, Kuasa Hukum: Kami Kejar NS dan N

248
Kuasa Hukum Parlin Silitonga dan Fadliannor saat menggelar jumpa pers. (Foto: Gerbang Desa)

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur, Fadliannor, putusan bebas murni dari Pengadilan Tipikor Kejaksaan Tinggi di Palangkaraya pada 18 Juli 2024.

Kini, kuasa hukum Fadliannor, Padlin Silitonga mengaku akan mengejar oknum Kabid di Dishub Kotim inisial NS dan N di inspektur inspektorat Kotim untuk memperkarakan secara pidana dan perdata.

Hal itu diungkapkan Padlin pada saat jumpa pers di salah satu warung makan di sekitar Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng.

“Kami akan mengejar dan memperkarakan dua orang, inisial NS mantan Kabid Perparkiran atas kesaksian dan keterangan palsu dan N di inspektorat hasil auditnya atas kerugian negara di tolak majelis,” ucap Parlin pada saat diwawancarai awak media usai jumpa pers, Minggu 20 Juli 2024.

BACA JUGA:  Ancam Kades, LSM di Sulsel Dilaporkan ke Polisi

Mengenai NS, Parlin menjabarkan bahwa mantan Kabid Perparkiran Dishub Kotim ini di bawah sumpah menyatakan, tidak ada hubungan family (keluarga) dengan Fadliannor, setelah diusut ternyata istri NS merupakan keponakan Fadliannor.

Selain itu, lanjutnya, NS juga menyatakan sama sekali tidak kenal dengan pengelola parkir, ternyata ada menitipkan saudaranya untuk bekerja di parkir pasar PPM Sampit.

BACA JUGA:  RESMI, Kendaraan di Terowongan Nur Mentaya Wajib Bayar Retribusi Parkir

“NS ini juga sering meminta uang kepada pengelola dengan alasan untuk pengawasan dan audit, ini merupakan pungli dan akan kami laporkan dengan pidana yang berbeda,” tegas Parlin yang juga sebagai Ketua DPD LBH Insan Pecinta Keadilan (INTAN) Kotim ini.

Sedangkan N, tambah Parlin, pada saat di sumpah sebagai ahli tapi memberikan fakta di persidangan, dan hasil auditnya mengunakan forecast atau prediksi.

“Upaya hukum untuk memperkarakan dua saksi sudah kami siapkan, mereka akan kami perkarakan secara pidana dan perdata,” pungkasnya. (fin/fin)