SAMPIT, gerbangdesa.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dibantu dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dan Sub Detasemen Polisi Militer XII/2-1 Sampit, menggelar razia. Razia itu dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 Tahun 2023.
Kegiatan dilaksanakan Jumat, 17 Maret 2023 malam dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Lapas Sampit M Lirpan, Tujuannya, sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membersihkan Lapas dari barang-barang terlarang yang dimiliki oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Lirpan mengatakan, razia ini meliputi penggeledahan badan, kamar hunian maupun lingkungan sekitar hunian dari WBP.
“Setelah dilakukan razia secara menyeluruh, maka berhasil disita dan diamankan benda terlarang yang masih dimiliki WBP seperti potongan kabel, gunting kecil, ikat pinggang, paku, sendok, gunting kuku, silet, benda yang terbuat dari kaca dan kartu permainan,” ucap Lirpan yang juga Ketua Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lapas Sampit ini.
Terkait barang hasil penggeledahan, lanjutnya, petugas telah melakukan penyitaan dan barang tersebut segera akan dimusnahkan.
“Terhadap barang-barang tersebut selanjutnya kami lakukan penyitaan, inventarisasi dan pendalaman, pencataan dalam Berita Acara dan selanjutnya kami segera lakukan pemusnahan yang juga dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan,” ujar Lirpan melalui rilis yang diterima redaksi media siber gerbang desa, Sabtu 18 Maret 2023.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyampaikan bahwa jajarannya akan selalu mendukung dan membantu berbagai program di Lapas Sampit, apalagi dalam rangka cipta kondisi yang aman dan kondusif.
“Polres Kotim dan Lapas Sampit selalu bersinergi dalam rangka mencegah, menangkal dan memerangi masuknya barang terlarang dan dimiliki oleh para WBP dan kegiatan razia gabungan ini telah beberapa kali kami lakukan bersama,” ujar Sarpani.
Komandan Sub DenPom Sampit Kapten CPM Syarifudin menyampaikan, selaku mitra kerja akan selalu membantu Lapas Sampit yang merupakan salah satu instansi diwilayah hukum Sub DenPom XII/2-1 Sampit.
“Hal ini sebagai bentuk sinergitas seluruh instansi di wilayah Sampit, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Kalapas Sampit Agung Supriyanto menegaskan, terkait benda terlarang itu terdapat ketentuan berupa Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor : 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas yang mengatur tentang larangan kepemilikan barang-barang terlarang yang dimiliki oleh WBP.
“Razia gabungan ini juga merupakan wujud komitmen dan langkah nyata seluruh jajaran Lapas Sampit untuk melaksanakan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yaitu deteksi dini di semua lini, berantas narkoba, sinergi dengan APH lainnya dan Back To Basics Pemasyarakatan,” kata Agung.
Untuk itu, tambahnya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan yang selama ini terus mendukung serta membantu berbagai program yang dijalankan oleh Lapas Sampit baik dalam bidang keamanan, pelayanan dan pembinaan kepada WBP maupun masyarakat serta di berbagai program lainnya.
“Sinergi dan kolaborasi semua instansi ini tentunya sangat penting artinya dalam rangka bersama-sama menciptakan kondisi aman dan tertib yang sangat membantu kelancaran berbagai program pembangunan demi kemajuan Kotim tercinta ini,” pungkasnya. (fin/fin)














