Karyawan Lembur Tidak Dibayar, Perusahaan Bisa Disanksi Pidana

JAKARTA, gerbangdesa.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya tidak pandang bulu memberikan sanksi terhadap perusahaan jika terbukti melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja.

“Kalau tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut,” ucap Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal yang dilansir dari okezone.com, pekan tadi.

Dijelaskannya, Kemenaker siap menurunkan tim untuk melakukan investigasi. Bahkan, lanjut Afriansyah, jika terbukti perusahaan benar-benar melakukan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

“Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemenaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial karyawan wanita sedang adu argumen dengan atasannya dikarenakan lembur tidak bayar.

Kejadian itu diduga dialami karyawan PT Sai Apparel Industries di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengungkapkan, hasil pemeriksaan tim di lapangan, benar terjadi adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji.

“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu

Ditambahkannya, hasil pemeriksaan juga telah didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur sejak September 2022.

Perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” tandasnya.

Editor : Arifin

Sumber : Okezone

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post