GERBANGDESA.COM, Sampit – Pelarian JD (24) akhirnya terhenti di tangan jajaran Polsek Antang Kalang. Pemuda asal Kotawaringin Timur (Kotim) ini diringkus polisi atas dugaan rudapaksa terhadap DE, remaja putri yang menginjak usia 13 tahun.
Peristiwa itu terjadi di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kamis siang (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Di bawah terik matahari, JD memanfaatkan situasi sepi di area kebun sawit untuk menyudutkan korban.
Pelaku memaksa korban untuk melepas seluruh pakaiannya. Di bawah tekanan dan rasa takut, korban tak berdaya ketika pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Setelah mengalami peristiwa memilukan tersebut, korban langsung mengadukan perbuatan pelaku kepada ibunya. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Antang Kalang pada Jumat, 3 Juli 2026,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Rabu (8/7/2026).
Menerima laporan dari keluarga korban, unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi terus melacak keberadaan pelaku yang sempat bersembunyi.
Setelah tiga hari melakukan perburuan, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Tepatnya, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Tumbang Boloi.
Proses penangkapan berlangsung tenang tanpa ada gejolak dari warga sekitar maupun perlawanan dari pelaku.
“Saat diamankan petugas, tersangka bersikap kooperatif. Ia mengakui dan menyatakan menyesali perbuatan bejatnya,” lanjut Edy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JD kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Antang Kalang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. (hmn/fin)















