GERBANGDESA.COM PALANGKA RAYA – Para honorer Satuan Polisi Pamang Praja (Satpol PP) nasibnya hingga saat ini belum ada kejelasan. Hal itu berkaitan dengan aturan pemerintah pusat yang mewacanakan akan menghapus status honorer tersebut mulai 28 November 2024.
Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto mengatakan, hingga saat inni pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait kepastian nasib honorer Satpol PP.
“Kami masih menunggu kebijakan pusat, karena secara regulasi belum diatur soal pengangkatan PPPK untuk Satpol PP,” ucapnya dikutip dari borneonews.co.id, Kamis 23 November 2023.
Menurutnya, pemerintah pusat tetap akan mempertimbangkan dan memberikan solusi terhadap honorer Satpol PP. Salah satu alasannya, kata Berlianto, jumlah Satpol PP seluruh indonesia sangat banyak.
“Kita sama-sama mengharapkan gar pemerintah dapat memberikan pertimbangan dan solusi yang adil, sehingga honorer Satpol PP tidak kehilangan pekerjaan,” harapnya.
Sebelumnya, perwakilan honorer Satpol PP menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dampak penghapusan status honorer yang berimplikasi pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka mengungkapkan, status sebagai honorer memberikan kontribusi penting dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah di kota ini.
“Kami telah berdedikasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Palangka Raya. Penghapusan status honorer ini membuat kami merasa tidak dihargai dan mengancam pekerjaan yang telah kami geluti dengan penuh dedikasi,” kata seorang honorer Satpol yang enggan disebutkan namanya. (*)