Selasa, Januari 14, 2025

Rawa Sari Inventarisasi Tanah Kas Desa, Ini Dasar Hukumnya

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pemerintah Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memprogramkan akan melakukan inventarisasi tanah desa dan tanah kas desa.

Hal itu dilakukan untuk menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa.

Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Guna melakukan inventarisasi aset desa tersebut, Pemdes Rawa Sari mengadakan musyawarah desa mengundang Ketua BPD, Ketua LPMD, Pendamping Desa kecamatan, Ketua DAD Desa, dan Ketua RT/RW untuk merumuskan dan merencanakan serta membentuk tim internal desa.

BACA JUGA:  Desa Bapanggang Raya Verifikasi Penerima Bibit Sawit Bersertifikat, 2000 Pohon Siap Dibagikan

Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto mengatakan, dasar pihaknya untuk menginventarisasi aset desa salah satunya adalah adanya papan informasi melalui monografi yang terpampang di kantor desa.

Di mana melalui informasi tersebut, lanjutnya, dijadikan sebagai landasan bahwa Pemdes Rawa Sari juga memiliki acuan yang kuat untuk menginventarisasi seluruh aset desa.

“Acuan kami tidak hanya sebatas Permendagri bahkan ada acuan lainmya,” ujar Sigit kepada wartawan media siber gerbang desa usai kegiatan yang dipusatkan di Balai Pertemuan Desa Rawa Sari, Selasa 24 September 2024.

BACA JUGA:  Mengenal Burung Kuntul Sahabat Petani, Pemberantas Hama Padi

Ia mengungkapkan yang dimaksud acuan lainnya itu adalah berdasarkan data yang diperoleh melalui Kepala Kantor Unit Pemukiman Transmigrasi Babaluh Kecil (Rawa Sari,Red) kepada Kepala Desa dengan berita acara Nomor : BA.28/w.18-e/upt.13/1996.

Tidak hanya berita acara, tambah Sigit, juga diperkuat dengan adanya peta desa yang dibuat dan di desain manual, karena pada tahun 1996 belum masuk teknologi printer menggunakan komputerisasi.

Bahkan melalui peta tersebut, lanjutnya, terlihat sangatlah jelas mengenai tata letak baik itu tanah desa maupun tanah kas desa. (fin/fin)

Artikel Lainnya

Berhasil Kembangkan Pasar Desa, Pemdes Plosogeneng Dianugerahi Desa Berdaya

GERBANGDESA.COM JOMBANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Plosogeneng, Kabupaten Jombang, sebagai...

3 Desa di Kotim Gagal Ikut Lomba Posyandu Tingkat Kabupaten, Klik Aja!

SAMPIT, gerbangdesa.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar lomba...

UU Desa Nomor 3/2024 Diresmikan, Atur Hak dan Jaminan Kades Sampai Pensiun

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (25/4/2024)....

Sejarah dan Makna Bulan Suro Bagi Masyarakat Suku Jawa Indonesia

JAKARTA, gerbangdesa.com - Tradisi Malam Suro merupakan perayaan awal bulan Sura yang menandai awal tahun baru dalam penanggalan...
error: Content is protected !!