GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pemerintah Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memprogramkan akan melakukan inventarisasi tanah desa dan tanah kas desa.
Hal itu dilakukan untuk menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa.
Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Guna melakukan inventarisasi aset desa tersebut, Pemdes Rawa Sari mengadakan musyawarah desa mengundang Ketua BPD, Ketua LPMD, Pendamping Desa kecamatan, Ketua DAD Desa, dan Ketua RT/RW untuk merumuskan dan merencanakan serta membentuk tim internal desa.
Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto mengatakan, dasar pihaknya untuk menginventarisasi aset desa salah satunya adalah adanya papan informasi melalui monografi yang terpampang di kantor desa.
Di mana melalui informasi tersebut, lanjutnya, dijadikan sebagai landasan bahwa Pemdes Rawa Sari juga memiliki acuan yang kuat untuk menginventarisasi seluruh aset desa.
“Acuan kami tidak hanya sebatas Permendagri bahkan ada acuan lainmya,” ujar Sigit kepada wartawan media siber gerbang desa usai kegiatan yang dipusatkan di Balai Pertemuan Desa Rawa Sari, Selasa 24 September 2024.
Ia mengungkapkan yang dimaksud acuan lainnya itu adalah berdasarkan data yang diperoleh melalui Kepala Kantor Unit Pemukiman Transmigrasi Babaluh Kecil (Rawa Sari,Red) kepada Kepala Desa dengan berita acara Nomor : BA.28/w.18-e/upt.13/1996.
Tidak hanya berita acara, tambah Sigit, juga diperkuat dengan adanya peta desa yang dibuat dan di desain manual, karena pada tahun 1996 belum masuk teknologi printer menggunakan komputerisasi.
Bahkan melalui peta tersebut, lanjutnya, terlihat sangatlah jelas mengenai tata letak baik itu tanah desa maupun tanah kas desa. (fin/fin)