JAKARTA, gerbangdesa.com – Penekanan akan larangan buka bersama (Bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah khususnya bagi para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), masih terus dilakukan, bahkan akan diberikan sanksi jika melanggar larangan tersebut.
Sanksi itu datangnya melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas. Dia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo harus menjadi perhatian serta dipatuhi oleh seluruh pejabat maupun ASN.
“Tentu bila tetap ada pejabat maupun ASN yang bukber di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” ujar Anas dilansir siaran pers di laman Kementerian PANRB, Jumat 24 Maret 2023.
Sebab, kata Anas, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Dan perlu diingat, lanjutnya, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” tegas Anas.
Anas menyarankan, selama menjalankan rutinitas puasa tahun ini hendaknya semua pejabat maupun ASN tetap fokus bekerja untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” pungkasnya. (*)