Minggu, Maret 16, 2025

Kasus Pelecehan di Sampit: Tiga Saksi Mengungkapkan Kebenaran di Balik Kematian NV

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Guna meringankan terdakwa inisial YSR alias IY atas kasus dugaan pelecehan yang sempat viral di Sampit, salah seorang Penasehat Hukum (PH) Bambang Nugroho Alexander menyebutkan, pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi.

“Sidang kali ini kami hadirkan tiga saksi a de charge atau saksi yang meringankan klien kami inisial YSR, tiga saksi itu yaitu, NDT, RM dan SDI,” ucap Bambang usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, saksi yang dihadirkan merupakan tetangga dekat rumah orang tua korban inisial NV dan juga merupakan tetangga dengan terdakwa YSR.

Bambang menjelaskan, dalam persidangan masing-masing saksi (NDT, RM dan SDI) telah memberikan penjelasan secara gamblang mulai dari kronologis perkara itu berjalan bahkan sebelum kronologis itu ada kejadian.

“Kemudian saksi juga menjelaskan bagaimana meninggalnya korban, itu sudah bisa diungkapkan pada fakta persidangan kali ini,” tegas mantan tenaga pendidik di sekolah swasta di Kota Sampit ini.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Amankan Karyawan PT KAI Bekasi Diduga Seorang Teroris

Bambang juga mengungkapkan pada saat persidangan bahwa selama ini kliennya dituduh telah memperkosa NV yang mengakibatkan korban meninggal karena trauma atau depresi bisa dipatahkan atas penjelasan dari tiga orang saksi tersebut.

“Keterangan saksi a de charge atau tiga orang tadi menjelaskan bahwa sebelum kejadian terdakwa itu ditangkap sudah ada rangkaian kejadian yang dikatakan oleh saksi NDT bahwa korban ini telah disetubuhi oleh bapak sambung korban,” jelas Bambang.

Bambang melanjutkan, hal itu yang telah diungkapkan saksi di fakta persidangan dan ternyata kejadian itu berulang-ulang, sehingga menurut saksi RM sampai lah ibu korban menyuruh terdakwa untuk mengamankan anaknya dan dibawa ke Sampit, dan ternyata di dalam perjalanan ada kekhilafan yang diakui oleh terdakwa YSR yang melakukan kesalahan sehingga terdakwa melecehkan korban.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor KPU Yahukimo Papua

Lebih lanjut lagi menurut Bambang, berdasarkan keterangan saksi SDI, saat korban telah meninggal dunia orang tua korban NV tidak memperbolehkan orang lain mengetahui dan melihat langsung jenazah korban.

“Hanya keluarga dan orang tertentu saja, salah satunya adalah saksi SDI yang telah melihat kondisi jenazah korban dalam kondisi yang memprihatinkan,” ungkap ujar pengacara senior ini.

Ditambahkannya, kesaksian ketiga orang ini sekaligus menepis anggapan di sosial media (medsos) bahwa kematian korban adalah akibat depresi.

“Langkah berikutnya adalah kita akan menunggu sidang hari Senin mendatang tanggal 17 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pengacara terdakwa YSR alias IY ada 2 orang, yaitu Bambang Nugroho. A, S.H, dan Agung Adysetiono, S.H, dari Kantor Hukum Bambang Nugroho. A, S.H. (tmy/fin)

Artikel Lainnya

9 Kapal Ikan Indonesia Diduga Langgar Aturan Perizinan Berusaha

JAKARTA, gerbangdesa.com – Sebanyak 9 kapal ikan indonesia diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha. Kapal-kapal tersebut untuk...

Otonomi Desa Demi Kesejahteraan Warga Bersama

JAKARTA, gerbangdesa.com - Sesuai amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan desa  sepenuhnya dan mandiri berada...

NasDem Harap MK Untuk Sistem Pemilu 2024 Secara Terbuka

JAKARTA, gerbangdesa.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengambil keputusan tentang pengendalian yudisial sistem pemilu. NasDem berharap majelis...

Dana Desa Diusulkan Naik Jadi Rp 5 Miliar Per Desa | GERBANG DESA

JAKARTA, gerbangdesa.com - Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR mengajak semua pengampu desa untuk sama-sama perjuangkan perombakan kebijakan...
error: Content is protected !!