GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit terus berupaya memberikan pelayanan prima dan optimal kepada seluruh Warga Binaan.
Salah satunya melalui pelayanan faailitas kesehatan terhadap Warga Binaan, terutama yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit,
“Untuk warga binaan yang memang memerlukan penanganan lebih lanjut seperti ini, akan selalu kami fasilitasi untuk melakukan pemeriksaan misalnya ke Puskesmas maupun Rumah Sakit,” ucap Kalapas Sampit Meldy Putera, Senin 29 April 2024.
Meldy menjelaskan, untuk mendapatkan perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam pasal 9 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. .
Namun dalam menjalankan perawatan kesehatan, lanjutnya, warga binaan tetap dalam pengawasan Petugas Pemasyarakatan guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
Hal demikian itu tertuang dalam pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Yang jelas, jika ada warga binaan yang memang memerlukan penanganan lebih lanjut akan selalu difasilitasi dengan baik,” tandasnya. (hms/fin)